Karawang || Patriotjabar.com – Pelaksanaan Normalisasi Saluran Blok Cigaron Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya, diduga banyak penyimpangan. Sabtu (30/12/2023)
Pasalnya, dilokasi tidak terpapang banner atau plang informasi guna masyarakat setempat mengatahui sumber anggaran nya dari mana, berapa nomor SPK, berapa jumlah anggaran, pakai cv atau pt kontraktor, dan berapa hari kalender pekerjaan nya. Diduga pihak pelaksana sengaja bermain curang agar dapat keuntungan lebih, dengan tidak dipasangkan nya papan informasi sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Pasal 14 tahun 2008, dan melemahkan para penggiat sosial kontrol.
Informasi yang berhasil di himpun awak media, diketahui bahwa kontraktor dari pekerjaan normalisasi tersebut, dikerjakan oleh CV. JAYA ALFA RIZKY volume P : 1,480,00 M dan L : 2,5 M dengan nominal Anggaran Sebesar Rp. 189.176.000.00 dan Masa Kerja 45 hari Kalender dimulai pada 7 November sampai 21 Desember, sehingga patut diduga kontraktor dengan dinas terkait kongkolingkong, karna tanggal pekerjaan sudah expired kadaluarsa.
Menurut, petani yang enggan di sebut nama nya, beko ampibi warna merah saat ini berada di desa mulyajaya, dan saluran irigasi.
“Udah 2 hari beko diberada di saluran irigasi pak dan mati mulu, kalau saluran blok cigaron mah bukan di sini pak, dan itu beko ngedayung apa bagaimana nya, saya kurang tau yang jelas posisi beko saat ini berada di Desa mulyajaya, karna ga ada plang atau infomasi sebelumnya”, ucapnya.
Sementara itu, salah Satu Penjabat dinas PUPR Kabupaten Karawang Inisial (RB) saat dimentai keterangan melalui tlpn whatsap mengatakan, “Jangan ditulis, nanti pelaksana kontak ke akang, dan jangan pengen tau siapa pengawasnya, saya pengen pekerjaan supaya selesai semua. Nanti pada jam 2 atau jam 3 pelaksana tlpn ke akang”, ucapnya. Jumat (29/12/2023)
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana atau kontraktor pekerjaan normalisasi Blok Cigaron belum dapat dikonfirmasi.
(Ifan)