PJT II bersama Muspika Kecamatan Cibuaya Tertibkan Bangunan Liar dilahan Pengairan

Berita, Daerah1,048 views

Karawang || Patriotjabar.com – Perum Jasa Tirta (PJT) Wilayah II bersama Muspika Kecamatan Cibuaya, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Karawang dan Jajaran PJT wilayah II, tertibkan bangunan liar dilahan pengairan. Pasalnya, berakibat pada air tidak mengalir dengan lancar. Kamis (16/11/2023)

Menurut, Ade Suherman Kaur OP PJT Wilayah II menjelaskan, penertibangan bangunan liar yang saat ini sedang berlansung merupakan bagian dari program ketahanan pangan dinas PUPR, langsung dihadiri Zenal dan Jajat Nurjatin manajer oprasional serta Arif sebagai asmen seksi Rengasengklok.

“Di sebelah kiri Pasar Cibuaya banyak bangunan PKL menempati lahan PJT, perlu ditertibkan dan PJT wilayah II beserta dinas PSDA terjunkan 150 personil untuk kegiatan ini”, terangnya.

Ade Suherman akrab di sapa Golun menambahkan, kegiatan ini berdasarkan SOP dilakukan sosialisasi dibantu oleh semua pihak. Sebelum nya, Perum Jasa Tirta (PJT) Wilayah II sudah melakukan tertibkan bangunan liar, sisanya dipasar cibuaya.

“Mayoritas masyarakat di Kecamatan Cibuaya petani, guna melancarkan saluran air sehingga bangunan liar tidak berizin diatas lahan PJT ditertibkan, penertiban dilakukan secara manual agar bahan bangunan bekas bongkaran bisa kembali dipergunakan dan Alhamdulillah kegiatan berjalan kondusip”, ujarnya.

Sementara itu, A. Somantri Camat Cibuaya menerangkan, sebelum nya masyarakat petani cibuaya mengeluhkan air yang tidak berjalan dengan lancar dan mengusulkan adanya pelaksanaan normalisasi.

“Penertiban bangunan liar dilahan PJT ini, melibatkan Polres Karawang, dan unsur muspika Kecamatan Cibuaya, 500 bangunan liar dibibir saluran irigasi sudah ditertibkan. Pemilik toko atau kios alhamdulillah mengerti, menyadari, memahami sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Dan insya allah kedepan kami akan mengajukan kepada pemerintah daerah pembangunan pasar Cibuaya yang langsung dikelola oleh PEMDA. Insya allah”, harapnya.

Terpisah, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi Apresiasi, penertiban bangunan liar dipasar cibuaya yang menempati lahan PJT II.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, ketahanan pangan diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi, melalui pengembangan hingga operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi. Maka hal ini harus slalu dilakukan, karna banyak bangunan liar dibibir saluran irigasi tidak berizin atau Ilegal, berdampak pada hambatan air tidak mengalir dengan lancar. Mudah mudah setelah penertiban bangunan di atas lahan PTJ segera dilakukan normalisasi, agar sumber daya air bagi kehidupan khusus nya para petani bisa terpenuhi”, ucapnya.

(Ifan)

Komentar