KARAWANG || Patriotjabar.com – Akibat ramainya pemberitaan dugaan penyalah gunaan penyaluran Bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang di ganti Bantuan Sosial Tunai (BST) terjadi di wilayah kecamatan Rengasdengklok, kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seorang wartawan pimpinan redaksi media online Jejak Hukum mengalami tindakan persekusi dari sekelompok orang yang diduga pekerja sosial masyarakat (PSM).
Tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok orang dari PSM tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Rengasdeklok, Kabupaten Karawang, Senin 18 September 2023.
Berkaitan kejadian tersebut, Muhadi Setia seorang wartawan dari Media Online Jejak Hukum korban persekusi akan didampingi kuasa hukumnya melaporkan atas tindakan yang dialaminya ke Polres Karawang.
Dalam keterangannya di hadapan Awak Media, Alek Safri Winando kuasa hukum Muhadi Setia korban persekusi mengatakan, besok pagi Selasa 18 September 2023 kami akan mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan tindakan yang dialami korban.
Karena tindakan persekusi, sangat tidak dibenarkan, apalagi ini menyangkut sebuah pemberitaan, selain itu korban juga mengalami ancaman secara verbal. Menurut Alek, ada cara yang bisa ditempuh terkait pemberitaan, salah satunya bisa dengan hak sanggahan atas keberatan sebuah pemberitaan,”jelasnya.
Masih Alek, persekusi yang dialami korban ini bisa mengarah terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental sehingga korban akan mengalami trauma yang mendalam. Bagaimana kalau saat itu terjadi tindakan kekerasan, seperti pengeroyokan terhadap korban apalagi masa dari kelompok yang diduga PSM sudah berkumpul di Kantor Kecamatan.
Alek pun menggaris bawahi, bahwa korban seperti disidang selayaknya sebagai seorang kriminal, yang mana dalam peristiwa itu ada Camat Rengasdengklok beserta pejabat kecamatan.
Kejadian ini bisa saja diluar kendali. Maka dari itu, saya tegaskan akan membawa permasalahan ini ke wilayah hukum, agar tidak adalagi aksi serupa yang dialami oleh para pewarta.
Alek menegaskan, selain kasus persekusi pihaknya akan melaporkan atas tindakan penyalahgunaan penyaluran BPNT di Rengasdeklok, Karawang.
(Red)
Komentar