Diduga Proyek Pekerjaan Jembatan Di Desa Mekarjaya Abaikan UU KIP, Pengawas dan Kontraktor Tak Ada Di Lokasi

Berita, Daerah760 views

Karawang || Patriotjabar.com – Mekanisme Pembangunan Jembatan yang berada di dusun, Jamantri Rt 9/03 Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta, kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat, ditemukan tidak terlihat adanya pemasangan papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa. Padahal berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilakukan pemasangan, agar pelaksana kegiatan transfaran, meski kadang dipandang sebelah mata. Sabtu (15/7/2023)

Bukan hanya tidak ada papan nama proyek, bahkan pelaksanaan kegiatanpun tidak nampak adanya pengawasan Dinas terkait berada di lokasi proyek. Parahnya lagi Keselamatan untuk pengguna jembatan sementara fisiknya asal-asalan bahkan meragukan kualitasnya. Hal itu demi keselamatan para pengguna jembatan sementara yang melintasinya.

Tidak nampak pengawas dinas terkait, saat pekerja merakit besi yang ber imbas lemahnya pengawasan. Serta tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal itu sudah jelas melanggar Peraturan Presiden dan Undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Sesuai keterangan beberapa warga yang kebetulan tidak bisa disebutkan namanya satu persatu saat melihat proyek tersebut angkat bicara, Kewajiban pemborong tentang memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, bila perlu Blacklist nama CV atau Kontraktor yang Nakal.

Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

Masih warga, menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” ucap narasumber warga kepada media Patriot jabar.

Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung di dusun Jamantri Rt 9/03 Desa Mekarjaya, apakah proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble CV atau doble anggaran dalam dua proyek pada dua pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak Dinas terkait agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan yang ada di dusun Jamantri Rt 9/03 Desa Mekarjaya kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Jawa barat,” pungkasnya.

Sementara, informasi yang diterima dari salah seorang pekerja proyek jembatan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Awak media membenarkan tidak ada papan nama proyek, begitu juga dengan pengawas jarang berada di tempat.

(Gugun)