Diduga Merugikan Masyarakat, Kades Tambaksumur Ajukan Rekomendasi Pemberhentian Oknum Kadus Ke Camat Tirtajaya

Berita, Daerah679 views

Karawang || Patriotjabar.com – Kepala Desa Tambaksumur Amin Sugianto saat ini mengajukan rekomendasi  pemberhentian salah satu kepala dusun inisial NR ke Camat Tirtajaya kabupaten karawang.

Atas dasar pengajuan rekomendasi pemberhentian tersebut, Kepala desa Tambak sumur Amin Sugianto sudah kecewa kepada Kadus NR yang sudah berulang kali merugikan dan memanipulasi data kepada masyarakat. Diantaranya, pembuatan SKD ASPAL,atas nama ibu Alminah yang dipinta 3 juta rupiah, Surat kematian yang status warganya masih hidup atas nama ibu Warsinah, dan pembuatan SKD atas nama Towi untuk pembuatan pemecahan sertifikat tanah yang dipinta 4 juta rupiah hingga kini belum jadi.

Masih kades Amin menjelaskan saat ini saya sendiri sudah merasa dipermalukan oleh oknum kadus NR, padahal dalam bentuk apapun yang namanya pembuatan surat tetap kepala desa yang menjadi sorotan. Apalagi kalau masalah SKD harus berhati-hati dan harus sesuai data karena menyangkut kepemilikan.

Sementara proses pemberhentian Kadus NR kata Kades Tambaksumur Amin Sugianto, meminta kepada Camat Tirtajaya untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada Kadus NR agar tidak terjadi korban lebih banyak lagi.

Rudi ketua BPD desa Tambaksumur, saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, atas kejadian yang di lakukan oleh kadus inisial NR ini, tentu sudah merugikan masyarakat. Karena kejadian ini bukan baru sekali, tetapi sudah berulang kali. Karena perbuatan kadus NR tersebut, ketua BPD desa Tambaksumur Rudi sangat setuju dan layak untuk diberhentikan Kadus NR dari jabatannya, mengingat atas dasar kesalahan dari perbuatan yang sering dilakukan.

(Gugun)