LBH GMBI Layangkan Pemberitahuan Gugatan Class Action Terhadap Pemkab dan PT. KAI

Berita, Daerah1,685 views

Karawang || Patriotjabar.com – Gugatan Class Action yang di lakukan H.Aban Subandi, H. Endang Opik, Robi Komara dan Ogi Komara, diwakili Kuasa Hukum Eigen Justisi, S.T., S.H, H.H., Muh. Hamzah, S.H, dan Retno Giri Susanto, S.H Advokat dan Penasehat hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerrakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), berkantor di Jl. Raya Teluk Jambe, Perumnas Bumi Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Gugatan tersebut, ditunjukan kepada Pemkab Karawang dan PT. Kereta Api Indonesia DAOPS II dengan nomer gugatan 150/Pdt.G/2022/PN. Karawang.

Dikatakan, Eigen Justisi, S.T., S.H, H.H., kuasa Hukum tergugat, dalam hal ini gugatan itu meliputi Kronologis dan permohonan. Rabu (03/05/2023)

Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merelokasi pedagang pasar rengasdengklok atas dasar proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau, tanpa melakukan kajian yang lengkap dan benar, mengingat Program pembangunan Ruang Terbuka Hijau tersebut telah merampas hak para pedagang.

“Tergugat II (PT KAI), tidak menjalankan kewajibannya, yaitu melakukan register atau mendaftarkan tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 kepada Badan Pertanahan Kabupaten Karawang, sehingga Tergugat II tidak memiliki sertifikat hak tanah”, ucapnya.

Selain itu, Eigen Justisi, S.T., S.H, H.H membeberkan, berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dimana para pedagang menempati tanah Ex PT KAI sudah sangat lama bahkan turun temurun dari orang tua sebelumnya.

Dalam hal ini, pedagang mempunyai makna sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan, pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya, sarana untuk mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.

Lebih jauh, Eigen Justisi, S.T., S.H, H.H kuasa hukum tergugat menjelaskan, tergugat III (Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia), membiarkan PT. Kereta Api Indonesia DAOP I Jakarta, melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, dimana objek tanah yang dijadikan kerjasama adalah telah dikuasai oleh Para Pedagang lebih dari 20 Tahun, seharusnya sebagai penyelenggara negara dalam bidang pertanahan mencegah terjadinya Kesepakatan Bersama Nomor: KL.703/VIII/DO.1-2022 dan Nomor :073/2792/KD tanggal 1 Agustus 2022 dan oleh karenanya Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan negara indonesia yang harus diusahakan, dimanfaatkan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat, mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan indonesia, serta memperkuat harmoni sosial, selain itu optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan semua tanah di wilayah indonesia diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja serta untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

“Upaya dari Tergugat I yaitu akan melakukan relokasi pasar rengas dengklok ketempat yang baru sehingga Penggugat merasa dirugikan baik kerugian materil (kerugian pendapatan dagang yang terganggu) maupun kerugian immateril terganggunya keamanan dan kenyamanan berusaha, yang dimana Para Tergugat telah merugikan materil Penggugat berupa, Turun nya pendapatan berdagang selama 1 tahun terakhir dengan rata-rata penurunan omset penjualan karena situasi dan kondisi yang ada adalah Rp.100.000 x 2800. Pedagang x 3654 hari = Rp. 102.200.000.000 (seratus dua milyar dua ratus juta rupiah)”, terang Eigen Justisi, S.T., S.H, H.H., LBH GMBI.

(Red)