Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pengerjaan penurapan saluran di Dusun Babakan kukun Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat fisik pekerjaannya di duga asal asalan.
Proyek yang bersumber dari program Dana Desa tahap pertama tahun 2023 desa sindangkarya ini sudah jelas melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Nampak dengan jelas, proyek turap DD tahap pertama 2023 Desa Sindangkarya ini pemasangan pondasi turap tidak dilakukan pegalian,dan parahnya turap lama tidak dibongkar dulu, cukup ditimpah batu belah, adukan pasir dan semen, sehingga tidak jelas berapa volume panjang tinggi dan lebar pondasi turap tersebut.
Berdasarkan keterangan sekretaris Desa Sindangkarya, Jalal saat dikonfirmasi Awak media, mengatakan, berbicara tentang proyek penurapan yang bersumber dari DD tahap satu tahun 2023 lokasi di Dusun Babakan Kukun Desa Sindangkarya, sementara untuk volumenya dia tidak tau,”tuturnya.
Sesuai keterangan bendahara kata Sekdes Sindagkarya (Jalal) ia katakan, soal volume penurapan tersebut kata bendahara, sama dengan pekerjaan turap tahun lalu, secara spesifikasi bendahara tidak menjelaskan dengan jelas dan gamblang. Berapa volume panjang kali lebar kali tinggi,”jelasnya.
Sementara, perihal papan informasi program menurut komentar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengaku sangat prihatin dengan pekerjaan turap tersebut. Pasalnya, kalau dilihat dari pekerjaannya jelas asal asalan kenapa tidak, masak yang namanya proyek program dari pemerintah kok pondasinya tidak di gali dulu, selain itu kenaapa saat program berjalan tidak dipasangkan papan informasi proyek, padahal papan informasi proyek itu sangat penting, agar masyarakat dan publik tau setatus proyek tersebut.
(Gun)