Diduga Penimbunan BBM Ilegal Jenis Bio Solar Dan Pertalite Terjadi di Desa Sirnajaya Kec. Serang

Berita, Daerah563 views

Bekasi || Patriotjabar.com- Adanya dugaan penimbunan dan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di Dusun Gebang Malang Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Kabupaten Bekasi Jawa barat Berjalan Sudah Lama, senin (20/3/2023).

Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar yang di lakukan oleh salah seorang warga Dusun Gebang Malang Berinisial (H.P) tersebut sudah lama dilakukan, dan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi.

Berbagai cara yang di lakukannya untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hanya untuk memperkaya pribadinya sendiri tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan bermodalkan nekad dan keberanian sepertinya perbuatan (H.P) kini semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang kebetulan tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan di beberapa media online. Dirinya mengatakan, kalau aktivitas penimbunan BBM tersebut sudah lama, sejak premium atau bensin masih ada.

Padahal sudah jelas penetapan Pemerintah tentang bahan bakar pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan premiun, mengacu pada keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Kep Men. ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM. M/ 2022 Tentang wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu akibat lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Namun apa yang di lakukan sampai saat ini (H.P) inisial, tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Bekasi, dan Polda Jabar.

Kendati demikian menurut keterangan Hj. M inisial tak lain istri H. P inisial, bahwa tempat penimbunan BBM subsidi ini, sudah lama berjalan, sejak premium atau bensin berwarna kuning masih ada hingga sekarang , kini keadaanya lancar-lancar saja,” tegasnya.

Masih Hj.M inisial, menurutnya kalau BBM pertalite itu bukan bahan bakar bersubsidi, melainkan non subsidi jadi kita menjualnya pun tidak ada masalah. Lebih lanjut menurut pengakuan Hj.M cara belanja BBM tersebut dikirim oleh oknum dari angkatan dengan memakai mobil yang terisi beberapa dreum 4 hingga 5 dreum jenis BBM subsidi ,” terangnya.

Dalam hal ini beberapa Awak Media berupaya untuk ketemu H.P inisial bermaksud untuk konfirmasi terkait BBM bersubsidi yang ia kelola, namun dia selalu tidak ada di tempat, yang ada hanya istrinya berinisial Hj.M

Untuk itu hasil keterangan Hj. M inisial istri H.P inisial sudah jelas dan diakui bahwa BBM subsidi di duga telah di timbunya. Selain itu ia menjelaskan saya menjual bahan bakar pertalite dan solar di suplai oleh oknum dari angkatan dan prosesnya sangat mudah ketikan stok saya habis tinggal telepon saja, dan dia langsung kirim kesini, ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan APH Polres Bekasi belum dapat dikonfirmasi kebenaran masalah dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tersebut.

(Red)