Ketua Komite SMPN Kutawaluya II Sangat Kecewa, Di Duga Kepsek Tidak Transfaran Terkait Pengelolaan Anggaran DAK Rehabilitasi Ruang Sekolah

Berita, Daerah423 views

Karawang || Patriotjabar.com – Sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan sarana pendidikan sekolah salah satunya adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sudah selesai dikerjakan, dalam pelaksanaanya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Mentri Pendidikan dari tahun 2022 sudah digolontorkan,mulai dari pendidikan PAUD, SD dan SMP.

Salah satunya yang terjadi di SMPN Kutawaluya 2, yang mana SMPN tersebut di tahun 2022 mendapatkan bantuan Anggaran Dana Alokasi Khusus yang bersumber Dari Kementrian Pusat, sebesar Rp. 800.000.000 lebih, diantaranya untuk perehaban 4 ruang kelas, 1 ruang Kepala sekolah, dan 1 ruang laboraturium. Minggu (22/Januari/2023).

Mekanisme, dalam pelaksanaanya tentu dibentuk susunan Panitia dan kepengurusan yang menyangkut bantuan(DAK) itu. Akan tetapi untuk mengatur kepengurusan program DAK, kini ketua komite SMPN Kutawaluya 2 berinisial (N) merasa heran akibat tindakan kepala sekolah berinisial (O) yang tidak transfaran terkait pengelolaan anggaran DAK tersebut.

Masih (N) inisial, Komite sekolah SMPN Kutawaluya 2 yang terlibat dalam kepengurusan kepanitian mengelola anggaran Dana Alokasi Khusus tersebut, dia mengaku hanya jontrot saja, dia sangat kecewa terkait ke tidak terbukaan soal anggaran DAK ke semua pengurus yang tergabung di dalamnya,yang di lakukan oleh ketua panitia dan kepala sekolah SMPN Kutawaluya 2.

Yang saya heran anggaran sebegitu besar saya ko tidak pernah dilibatkan. Padahal disini saya sebagai ketua komite sekolah, mulai pembelanjaan dari bahan-bahan matrial pembangunan sekolah,bahan matrial limbah yang sudah di jual kepada kontraktor yang berinisial (M),kan di situ sudah di bentuk tim kepengurusan mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Dalam mengelola semua anggaran,yang saya inginkan harus terbuka kepada semua panitia kepengurusan, buat apa di bentuk tim kepengurusan kalau tidak terbuka untuk semua anggaran,” keluhnya.

Lanjut kata (N) kepada awak media,”saya juga bukan orang bodoh pak, kan di situ sudah ada surat Rencana Anggaran Belanja RAB,kan tidak boleh untuk melebih lebihkan atau mengurangi anggaran untuk kebutuhan belanja matrial, bahkan untuk pembayaran upah kerja atau gajih tukang pun,sampai saat ini belum di bayar nominalnya sekitar 10.500.000. Bagai mana laporan Pertanggung Jawaban Dalam Surat (SPJ) tersebut.

Jika memang tidak benar pembuatan laporan SPJ dengan disengaja pihak kepala sekolah dan ketua panitia terkait dalam hal ini, tentu pemerintah daerah Disdikpora BPK bisa memberikan sanksi kepada oknum-oknum pihak yang melakukan perbuatan Spj tersebut.

(Jun)

Komentar