Bekasi || Patriotjabar.com – Dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan.
“Panwaslu Kecamatan Cabangbungin telah menerima berkas pendaftaran Calon anggota Panwaslu desa mulai tanggal 14-19 Januari tahun 2023, sebanyak 44 berkas persyaratan terdiri dari Laki-laki 32 orang, Perempuan12 orang yang mendaftar langsung dikantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Cabangbungin jl Raya Batujaya Desa Lenggahjaya, dari 44 berkas persyaratan calon Panwaslu Desa yang masuk masih diseleksi untuk kelengkapannya, terhitung mulai tanggal 20 s/d tanggal 22 sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Terang ketua Panwaslu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana yang akrab disapa Komeng Jum’at 20/01/2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan, dari 44 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi Panwaslu Desa, hanya delapan orang yang diterima. Karena menurut aturan Panwaslu kelurahan/desa satu orang, yang mana nantinya Panwaslu tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan.
“Kecamatan Cabangbungin ada delapan Desa,jadi delapan orang yang kami terima menjadi Panwaslu Desa, berdasarkan peraturan yang ada,” Ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, tugas wewenang Panwaslu kelurahan/desa sebagaimana disebutkan dalam UU No. 7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang,mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa.
“Kami berkeinginan nantinya Panwaslu Desa memiliki kepribadian yang tegas, kuat, jujur, adil dan memiliki integritas yang tinggi, dalam menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Desa,” Tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana.
(KEMAL PARID)
Komentar