MUSREMBANGDES SINDANG JAYA TAHUN ANGGARAN 2024

Berita, Daerah454 views

Bekasi || Patriotjabar.com – Desa Sindang jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDes), Kamis 29 Desember Tahun 2022. Perencanaan pembangunan daerah tahun 2024. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.

Tampak hadir dalam acara tersebut,Kepala Desa Sindangjaya dan jajaran, Ketua BPD Sindangjaya beserta anggota, Ketua LPM, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Sindang jaya, Ketua Karang Taruna, Tokoh masyarakat Desa Sindangjaya.

Kepala Desa Sindangjaya Ruslan AG menyampaikan dalam sambutannya Perencanaan pembangunan daerah tahun 2024. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.
“Dengan kegiatan musrebangdes ini,kita mengutamakan pembangunan yg dibutuhkan masyarakat kita, dan akan mengawal usulan-usulan dari masyarakat agar terealisasi,”
Terang Ruslan AG.

Wakil Ketua BPD Sindangjaya Muhammad Syahroni menambahkan,Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) pada tahun berikutnya.

Merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya.

Lanjut ia, musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2024 merupakan usulan- usulan kegiatan pemerintah Desa yang akan menggunakan APBD Kabupaten, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.

” Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,” jelasnya.

(KEMAL PARID)

Komentar