CAPAIAN KINERJA KEJARI KABUPATEN BEKASI TAHUN 2022

Berita, Daerah481 views

BEKASI || Patriotjabar.com – Sebagai bentuk transparansi, keterbukaan informasi, serta perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat, maka dengan ini disampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 sebagai berikut, Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana.

” Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 726 (Tujuh Ratus Dua Puluh enam) penyerahan tahap I (berkas perkara) dari Penyidik Kepolisian. Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 623 (Enam Ratus Dua Puluh Tiga) perkara,”ungkap Ricky Setiawan Anas.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekas Ricky Setiawan Anas, telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 503 (Lima Ratus Tiga) perkara. Adapun mayoritas perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2022 adalah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan/ dengan kekerasan (sebanyak 203 perkara) dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak (201 perkara).

” Menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembebasan,”jelasnya. Rabu (28/12/2022)

Maka sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tehadap empat perkara tindak pidana umum yang terdiri dari satu perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP), satu perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) dan dua perkara tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP).

Kemudian, guna mengoptimalkan pelaksanaan restorative justice, pada tanggal 15 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Sukamahi telah mendirikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Sukamahi kabupaten Bekasi.

” Guna memenuhi hak-hak dari korban tindak pidana, sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil merealisasikan restitusi kepada dua orang korban tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah pembayaran restitusi sejumlah Rp. 34.669.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Rp. 28.941.150,- (Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah),”bebernya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan delapan penyelidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan lima penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi;
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021;
  3. Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kerjasama pemanfaatan tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi seluas 10.680 M², Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;
  4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021;
  5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2022 adalah sejumlah lima perkara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang PT MECOINDO tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi atas nama Terdakwa: MULYADI dan EMAN SUHERMAN (telah memperoleh kekuatan hukum tetap);
  2. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, MM (tahap upaya hukum kasasi);
  3. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Berat Grader (Buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 atas nama Terdakwa SONI PETRUS Als SONI (tahap upaya hukum kasasi);
  4. Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi An Terdakwa AMIR PANJI SAROSA (telah memperoleh kekuatan hukum tetap).
  5. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 (tahap persidangan).

(KEMAL PARID)