Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan Turap drainase yang ada dipinggir jalan Por Des di Dusun Bhaktijaya Rt. 015/05, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya fisik pekerjaannya diduga terkesan asal asalan, dan melanggar UUD (KIP) Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
Hasil pantauan Patriot jabar. Minggu (4/12/2022), dengan tidak dipasangnya papan informasi proyek, masyarakat menjadi kesulitan untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan.
Selain tidak nampak adanya plang papan nama informasi proyek, dapat di nyatakan proyek yang tidak jelas asal usulnya, anggaran dari mana berapa volume panjang,tinggi, dan apa nama CV sebagai pelaksana dalam proyek itu.
Pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan turap drainase terindikasi asal jadi, hal tersebut akibat minimnya pengawasan dari Dinas Instansi terkait.
Selain itu akibat lemahnya pengawasan dari Dinas instansi terkait, nampak dengan jelas hasil pemasangan batu belah tidak di lakukan penggalian dan pemasangan kisdam terlebih dulu, agar air bisa kering. Padahal galian tanah tersebut untuk tempat pemasangan batu belah buat pondasi, sementara batu belah hanya di tancap tancap saja di atas genangan air, yang sebelumnya tanpa di berikan material adukan pasir yang di campur semen terlebih dahulu.
Seperti yang dikatakan salah seorang warga pengguna jalan berinisial Kus (45) sempat berbincang bincang sama Awak Media Patriot jabar mengatakan, pelaksanaan pembangunan turap drainase di pinggir jalan poros desa lintas Batujaya Baturaden tersebut terkesan tidak transparan dan pengerjaannya asal asalan.
Bagaimana tidak, menurut (Kus) inisial dirinya juga sering kali bekerja dibangunan turap jalan maupun saluran air, tapi selama pekerjaan dilaksanakan teknisnya tidak seperti begitu, seharusnya proses awal dilakukan penggalian tanah dulu buat pasangan batu belah untuk pondasi, agar nantinya pondasi bisa stabil dan konoh, selesai dilakukan penggalian terus pemasangan terpal yaitu untuk kisdam, gunanya adalah untuk melakukan pemompaan atau pengeringan air, setelah kering kelihatankan bekas galian tanah barulah melakukan pemasangan adukan pasir yang campur dengan semen untuk pemasangan batu belah buat pondasi,”terangnya.
Sementara masih kata (Kus) teknik yang barusan saya terangkan tadi, tidak dilakukan oleh pelaksana proyek yang ada di pinggir jalan lintas Batujaya-Baturaden.Setahu saya setiap proyek tentu ada SOP,dan RAB.
Berbicara proyek dari Pemerintah itu pasti selalu ada plang papan proyek, agar semua warga yang ada di lingkungan pelaksanaan dapat mengetahui dan bisa ikut mengawasi.
Sebenarnya masyarakat sangat mengapresiasi adanya proyek pembangunan yang di gulirkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang, Provinsi maupun Pusat.
Namun mereka sangat menyayangkan dalam pelaksanaannya masih banyak proyek-proyek yang tidak dilengkapi papan informasi dan pekerjaanya terkesan asal asalan. Padahal dari sanalah peran pengawasan oleh masyarakat dimulai,” ucapnya.
(Gun/iyan)