Ketua FKDT Tirtajaya Berharap, Ijazah MDTA Wajib Dilampirkan saat Siswa Melanjutkan Daftar SMP/MTS

Karawang || Patriotjabar.com – Ahmad said ansori S.pd menilai Peraturan Bupati (PERBUP) Karawang Nomor9 Tahun 2013 tentang program wajib belajar pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Alqur’an di Kabupaten Karawang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2004 tentang wajib belajar di MDTA khususnya pasal 20 yang berbunyi, setiap anak usia didik beragama islam yang terdaftar dan atau sedang mengikuti pendidikan dilembaga lembaga pendidikan formal setara dengan pendidikan dasar (SD).

Sebagai ketua FKDT Kecamatan Tirtajaya kini dia berharap, Perbup dan Perda ini dapat segera diberlakukan di masyarakat, tujuan dari Perbup dan Perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan karakter agama yang kuat di masyarakat,” kata Ahmad said ansori saat ditemui Patriot jabar dikediamannya. Sabtu (3/11/2022)

Menurutnya, kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia yang religius. Dengan kehadiran produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan karakter manusia yang religius yang merupakan cita-cita besar,” jelasnya.

Masih Ketua FKDT Titajaya Ahmad said ansori, S.pd mengatakan, dengan hadirnya Perbup dan Perda ini dibuat untuk anak-anak SD yang beragama Islam. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP, maka perlu melampirkan ijazah MDTA selain ijazah SD. “Jadi bagi anak yang beragama Islam, ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP, atau bagi yang belum punya ijazah MDTA, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.

Sejumlah peraturan yang terdiri dari ketentuan ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan, diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa SD jika ingin masuk ke jenjang pendidikan SLTP. “Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan ditingkat SMP / MTS,” katanya.

Lanjut, sayangnya, meski Perbup dan Perda MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun Perda ini belum bisa diterapkan. Pasalnya, hingga kini peraturan tersebut, belum juga diterbitkan, dia meminta kepada Bupati Karawang segera memberlakukan perbup tersebut. Agar Perda dan Perbup MDTA dapat terlaksana.

(Mir)