Karawang || Patriotjabar.com – Para Pedagang Rengasdengklok bersama keluarga besar LSM GMBI distrik Kabupaten Karawang mendatang Pengadilan Negeri Karawang untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap PEMDA Karawang dan dinas terkait yang berkenaan dengan Relokasi pasar Rengasdengklok. Jum’at (25/11/2022)
Dikatakan, ketua LSM GMBI Distrik Karawang H. Asep Mulyana SE bahwa hari ini tanggal 25 November 2022 datangi mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang, melakukan gugatan Class Action no 150/pdt.G/2022/PNKwg kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar meminta menghentikan atau menunda relokasi perpindahan ke pasar Proklamasi.
“Kami meminta juga menghentikan dulu proyek pembangunan ruang terbuka hijau yang berada dilokasi tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebelum ada putusan dari majelis hakim pengadilan Negeri Karawang”, ucap ketua LSM GMBI.
Sementara, LBH GMBI Distrik Karawang Bang Muh Hamzah SH menyampaikan, bahwa mendampingi para pedagang Rengasdengklok untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PEMDA Karawang dan terkait kesewenang-wenangan atau ketidak adilan terhadap para pedagang Rengasdengklok.
“Dengan dimasukannya atau dengan di daftarkan nya gugatan ini, kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan apapun terhadap para pedagang Rengasdengklok”, tegasnya.
(D’kasur)
Komentar