Proyek Penurapan Saluran Skunder Desa Gempolkarya Abaikan UU KIP, Layak Di Sebut Proyek Tak Bertuan

Berita, Daerah538 views

Karawang || Patriotjabar.com-proyek Penurapan yang ada di Desa gempol karya dan di duga sudah melanggar UU (KIP). Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Seperti memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, juga nama pelaksana kegiatan.

Berbeda dengan yang terjadi di fisik pekerjaan proyek penurapan yang berlokasi di Desa Gempol karya kecamatan Tirtajaya kabupaten Karawang, kini proyek tersebut mulai jadi sorotan publik, pasalnya selama pekerjaan berlangsung hampir sepekan kegiatan proyek itu tidak nampak adanya pemasangan papan nama proyek, apa nama CV sebagai pelaksana yang bertanggung jawab dalam melaksakan proyek itu, berapa nilai kontrak, berapa volume ketinggian, lebar, tinggi, kini tidak jelas. Rabu (23/11/2022).

Disamping itu di lokasi kegiatan,saat timsus media patriot jabar krocek di lokasi kegiatan, dan menpertanyakan soal papan informasi ke pekerja yang dilokasi kegiatan mengatakan,”soal pemasangan papan proyek selama saya kerja tidak ada pak,”ungkapnya.

Lanjut saat awak media mempertanyakan lebih dalam tentang siapa nama pelaksana, terkait pekerjaan tersebut, dia menyebutkan salah satu nama berinisial (OM) selaku pelaksana kegiatan/kontraktor,saat awak media patriot jabar mencoba meminta nomer kontak ke pekerja yang berniatan untuk menghubungi dan mengkonfirmasi prihal mekanisme proyek tersebut dan papan informasi proyek,pekerja tersebut malah tidak memberikan nomer kontak dan tekesan ada yang ditutup- tutupi.

Parahnya lagi, dilokasi proyek pengerjaan penurapan saluran skunder yang berlokasi di Desa Gempol karya tidak nampak adanya pengawasan dari dinas terkait yang mengawasi pekerjaan proyek itu sendiri, hal ini bila dibiarka tentu berdampak kwalitas bangunan, dan para pekerja dikhawatirkan bisa leluasa dalam mengerjakan proyek tersebut.

(Gugun/Epeng)