Karawang || Patriotjabar.com – Nurhayati (38) dan Ade Naman (34) menjalin hubungan gelap. Naman merupakan selingkuhan Nurhayati. Kisah hubungan gelap mereka itu berujung pada rencana keji untuk membunuh suami Nurhayati, yakni Muhamad Ota.
Suami Nurhayati, Ota merupakan seorang petani di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jabar. Ota dan Nurhayati membangun mahligai rumah tangga bahagia pada 2000. Singkatnya, tahun 2017 petaka mulai tiba di rumah tangga mereka.
Beberapa tahun menjalin hubungan, mereka berdua pun berniat membunuh Muhamad Ota. “Bahwa sejak satu bulan, terdakwa dan saudara Ade Naman merencanakan akan menghilangkan nyawa korban Muhamad Ota karena Ade Naman berjanji akan menikahi.
Menyatakan terdakwa,” ujar petikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/10/2022).Dalam kasus ini, hakim menyatakan Nurhayati bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tutur hakim.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada selingkuhan Nurhayati bernama Ade Naman. Hakim menjatuhkan vonis yang sama selama 18 tahun.
“Sehingga karena alasan-alasan tersebut, terdakwa mau membantu perbuatan Ade Naman,” katanya.
Singkat cerita pada Januari 2022, Nurhayati dan Ade Naman merencanakan pembunuhan Ota. Namun gagal terwujud. Masih di bulan yang sama, keduanya kembali merencanakan pembunuhan.
Ade Naman menghubungi Nurhayati. Ia meminta Nurhayati untuk membuka jendela rumahnya. Nurhayati pun menitipkan anaknya yang masih berusia 10 tahun ke orang tuanya.
Singkat cerita pada malam hari, Muhamad Ota pulang ke rumahnya. Setelah selesai bersih-bersih dan masuk ke dalam kamar, Nurhayati lantas pergi ke dapur untuk membuka jendela sebagaimana instruksi dari Ade Naman.
Ade Naman lantas masuk ke dalam rumah lewat jendela yang sudah dibuka. Saat korban sedang tidur, Ade Naman masuk ke dalam kamar dan melakukan eksekusi.
Ade Naman pun meminta kepada Nurhayati untuk menunggu di dalam kamar lain. Selain itu, Nurhayati juga diperintahkan untuk menghubungi keluarganya setelah dieksekusi.
Saat melihat kondisi suaminya sudah meninggal dunia, Nurhayati lantas berteriak dan menangis sambil keluar rumah. Nurhayati juga sambil melaporkan kejadian itu ke tetangganya.
Aksi pembunuhan keji itu pun membuat gempar. Dari olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karawang, terdapat luka pada bagian wajah korban.
Polisi melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bila petani beras ini dibunuh oleh tangan istrinya dan selingkuhannya Ade Naman. Polisi pun menangkap Nurhayati dan selingkuhan. (Iyan)