Diduga Pekerjaan Turap Drainase di Kelurahan Mekarjati tidak Sesuai Setandarisasi Teknis, dan Tabrak UU KIP No.14 Tahun 2008

Berita, Daerah619 views

Karawang || Patriotjabar.com – Pembangunan Turap di Dusun Bangkuang Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang diduga sebagai proyek Takbertuan. Bagaimana tidak, Jelas dilokasi proyek tak tampak sekali papan nama proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan proyek dengan menggunakan APBD atau APBN.

Proyek turap tersebut kini akan menjadi sorotan dan menuai pertanyaan para warga masyarakat setempat, proyek pembangunan yang berlokasi di Kelurahan Mekarjati RT 01 / RW 09 ini tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi terhadap publik Dan parahnya Lagi diDuga Proyek Mengunakan Pasir sejenis Limbah B3.

Saat media patriotjabar kroscek kelokasi dan mempertanyakan kepada kepala tukang,”Pekerjaan TINGGI= 0.80 LEBAR ATAS= 0.30 M’ LEBAR BAWAH = 0.40 M’, mandor nya siapa??, dengan lantang ini pekerjaan Mandor (Hs).” ucap tukang, Selasa (27/09/22).

Pada waktu yang sama saat dilokasi Salah Satu Warga yang tau kualitas Bangunan, (AB) Dan Beberapa warga lainya angkat bicara, “tentang material yang di gunakan pasir nya diDuga pake pasir Sejenis B 3 dan untuk panjang lebar tingi saya tidak tau soalnya tida ada papan infomasi, yang parahnya lagi untuk pekerjan pemasangan Batu Tidak memakai adukkan dan untuk pemasangat batu hanya di tancab-tancabkan saja apah memang Seperti itu Teknisnya, menurut saya sangat tidak bagus nantinya untuk kualitas pembangunan turap tersebut, masa sih proyek pemerintah yang anggarannya ratusan juta rupiah memakai pasir yang kualitasnya jelek seperti itu,” jelasnya.

Jelas Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Andaikan itu, benar pasir Sejenis B3 yang di gunakkan untuk Turap tersebut jelas tida sesuai dengan (RAB), seakan mencari keuntungan pribadi dari pihak kontraktor.

Dimana rasa tanggung jawab seorang pengawas dari dinas PUPR sedangkan kerjaan ini anggaran pemerintah, jangan cuma duduk manis aja. Pasalnya, dilokasi pekerjaan proyek pembangunan turap di kelurahan Mekarjati Selama pekerjaan berlangsung nya tidak adanya pengawas Dari dinas Terkait.

Diketahui, bersama dalam undang -undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 thn 2008 dan Perpres no 54 thn 2010 dan juga no 70 thn 2012.dalam undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh pemerintah wajib memasang papan nama proyek, yang dimana memuat informasi, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu lamanya pekerjaan, jumlah besar anggaran beserta sumber anggarannya.

(Junaedi / Mir)