“MIRIS” RUMAH NENEK SALBIYAH WARGA DESA BATU JAYA ROBOH

Berita, Daerah1,689 views

Karawang || Patriotjabar.com – Kisah pilu dialami nenek SALBIYAH warga Kampung Babakan, Dusun Mekarjaya RT.08/03, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Harus menghabiskan masa tuanya, tinggal sendiri di gubuk reyot berukuran kurang lebih 4×4, yang sekarang tinggal kenangan, rumah yang dihuninya tiba-tiba saja ambruk pada hari Kamis sekitar jam dua siang 8/09/2022. Kondisi ini membuat kebingungan Salbiyah menghadapi musibah ini, di usianya yang tidak muda lagi.

Seperti diketahui, Salbiyah selama ini tinggal di gubuk reyot beralaskan tanah berdindingkan pagar bambu yang lapuk lebih dari lima tahun, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari di dapat dari anak perempuannya yang tinggal tepat di samping rumahnya itupun tidak setiap hari, karena anak perempuannya pun bukan orang berada, untuk makan kadang di dapat dari tetangga sekitar rumahnya.

Pemilik rumah itu Salbiyah mengatakan, ambruknya bangunan rumah karena usia rumah itu sudah tua dan tiang-tiang penyangga sudah keropos.

“Untuk memperbaiki tidak ada biaya. Kami bukan orang mampu, untuk makan saja sering kurang, bagaimana mau perbaiki rumah,” katanya didampingi anak perempuannya.

Namun Salbiyah masih tetap bersyukur, sebab saat musibah ambruknya rumah terjadi, tidak ada korban jiwa. Salbiyah yang tinggal sendiri di rumah itu selamat.

” Saya ada dirumah lagi ngejait, pas denger krekek-krekek saya lari keluar, terus gubrak rumah saya rubuh, sekitar jam dua siang,” terang Salbiyah sa’at dikonfirmasi awak media Patriot Jabar Jum’at 9 /09/2022.

Sementara Ketua BPD Batujaya yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari Salbiyah sa’at dikonfirmasi Awak media Patriot Jabar di kantornya mengatakan, saat ambruk langsung menghubungi Kepala Desa.

“ Ibu Kades juga langsung saya hubungi, jawabannya besok ajah dikarenakan lagi kurang enak Badan, berarti hari ini bang,” terang Saman

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

Hingga kini kepala Desa Batujaya belum dapat ditemui, atas musibah yang menimpa warganya, sa’at di temui dikantornya tidak ada.

(KEMAL PARID)