LSM GMBI BERSAMA ALIANSI GERUDUK PEMBANGUNAN JEMBATAN TANJUNG PAKIS GALIAN MATRI, YANG DIDUGA BELUM MENGANTONGI IZIN

Berita, Daerah664 views

Karawang || patriotjabar.com – SPK adalah bagian sistem informasi dengan basis komputer sistem pendukung keputusan yang dalam bahasa Inggris disebut (decision support system) tergolong juga sebagai sistem manajemen pengetahuan yang berperan untuk mendukung peroses pengambilan keputusan bagi perusahaan atau organisasi.

Maka dalam melaksanakan pembangunan jembatan diatas sungai harus memiliki izin lokasi terlebih dahulu biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, khusus nya pembangunan jembatan galian mantri akses penghubung antara dusun Sompek dengan dusun Pakis 2 (dua) Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya diduga tabrak UU KIP dan dianggap proyek siluman. Pasalnya, proyek tersebut tidak transparan dalam pengerjaannya tidak jelas sumber anggaran dari mana dan CV atau PT penyedia jasa tidak diketahui, dan diduga tidak kantongi izin.

Viralnya pemberitaan di beberapa media terkait pembangunan jembatan desa Tanjung pakis galian mantri, yang diduga menurut LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) bersama 7 aliansi belum mengantongi izin, sekarang sudah menjadi perbincangan publik. Jumat (12-8-2022).

Dilokasi pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut, tidak disertai papan informasi, sehingga beberapa LSM atau ormas di wilayah kecamatan pakis jaya menduga tidak mengantongi izin dan belum ada spk nya. Jadi hal ini, menjadi sorotan publik, tentang anggarannya yang berasal dari mana.

Sehingga munculnya, dugaan kecurangan dikarenakan dengan anggaran yang tidak jelas sumbernya dari mana, dilokasi pekerjaan tidak adanya papan informasi, sehingga tidak diketahui sumber dananya dari mana, berapa jumlah anggarannya, cv atau pt kah penyedia jasa dan berapa hari kalender kerja.

Dalam hal ini, beberapa LSM dan ormas yang pungsinya sebagai sosial kontrol yang tergabung dari aliansi kecamatan pakis jaya diantaranya dari (GMBI-GMPI-banaspati-lmp- Lidik ) akan mempertanyakan status pembangunan jembatan ke dinas terkait yang kini sedang berjalan di desa Tanjung pakis dusun sompek kecamatan Pakisjaya kabupaten kerawang

Baru baru ini, Uki pun selaku dpc ormas GMPI kecamatan Pakisjaya mengatakan, dengan tidak adanya keterbukaan publik dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan sudah jelas melanggar udang udang kip yaitu (keterangan informasi publik)

Di tempat yang berbeda, Otong selaku ketua LSM GMBI KSM pakis jaya mengatakan hal yang sama, lagi lagi masih ada pelaksana yang masih bandel dan tida mengindahkan udang undang kip ,mungkin menurutnya anggaran itu anggaran peribadi bukan anggaran yang bersumber dari pemerintah, ujarnya. (Epeng/Junaedi)