Kasus Dugaan Penyelewengan Bantuan Rutilahu Desa Ciptamargi Akan Dilaporkan LSM GMBI Ke APH

Berita, Daerah745 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Kasus dugaan penyelewengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi ke 4 unit rumah warga Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang anggarannya diduga bersumber dari ABPD Karawang tahun 2022 kini akan dilaporkan oleh anggota (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (GMBI) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Karawang ke pihak  aparatur penegak hukum (APH).

Hal ini dikatakan Junaedi/ Epeng saat ditemui usai melakukan investigasi fisik rutilahu di Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar, senin (25/07/2022).

Menurut Junaedi/Epeng Tim Investigasi LSM GMBI Distrik Krawang saat dimintai keterangan Patriotjabar.com, terkait proyek rutilahu di Desa Ciptamargi mengatakan, pelaporan terhadap kasus dugaan penyelewengan bantuan  Rutilahu adalah bukti fisik bahan bahan material bangunan yang diduga tidak sesuai RAB yang dilakukan langsung oleh pelaksana sebagai pemenang tender di proyek itu.

Dirinya meyakini penyelewengan anggaran atau bantuan yang diduga dilakukan Oknum pemborong ada unsur sengaja, karena dalam pelaksanaan pembangunan sampai saat ini tidak ada papan informasi proyek dan bahan bahan bangunan seperti besi untuk cor sloop tidak sesuai RAB. Separti yang dijelaskan pengawas dari Dinas PRKP Karawang berinisial (JP).

Menurut (JP) besi yang di pergunakan untuk sloop bangunan Rutilahu ia memakai ukuran 8 mm, banci, gelang untuk sloop pakai ukuran 4 mm bukan 6 mm, ukuran jarak gelang satu kelainnya harusnya 15 cm tapi dia pakai 20 cm. Sudah jelas bahwa pemborong rutilahu ini sudah memangkas dan merugikan hak KPM sebagai penerima manfaat, dan ini harus ditindak lanjuti.

Rencana pelaporan dugaan penyelewengan bantuan Rutilahu Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar ini menjadi atensi awal untuk menguak atau membongkar kasus penyelewengan bantuan rutilahu tahun 2022. Yang diduga  dilakukan langsung oleh pemilik CV dan pemborongnya ,” ungkap Jun/Epeng.

Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen sebagai pendukung untuk bisa melaporkan kasus dugaan penyelewengan proyek rutilahu yang ada di Desa tersebut sebanyak 4 unit rumah. Kami masih menyiapkan sejumlah berkas dan dokumen yang nantinya ketika dokumen itu sudah lengkap maka akan  kami  bawa sebagai bahan pelaporan,”Tegasnya. (Red)