Jam Kerja, Kondisi Kantor Desa PurwaJaya Tampak Kosong dan Pintu Tergembok

Berita, Daerah664 views

Karawang || Patriotjabar.com – Kantor Desa PurwaJaya , Kecmatan Tempuran, Kabupaten Karawang terlihat nampak kosong, tak satupun perangkat nampak di ruangan kerja saat jam dinas Dan pintu Desa pun Di Gembok pada Selasa (21/06/2022) Pukul 10.12 wib.

Sejatinya kepala desa beserta perangkatnya adalah orang yang bertugas menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana tempatnya menjabat. Untuk menjalankan roda pemerintahan tersebut tentunya ada tempat/pusat pelayanan, yakni, berupa kantor desa. Artinya, kantor desa harus difungsikan sebagai tempat untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk berbagai kepentingan.

Disaat Pemerintah masih memproses Perbup tentang penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa, contoh yang kurang baik ditampakkan oleh Pemerintah Desa PurwaJaya, Kecamatan Tempurran.

Guna memastikan kondisi seperti ini Kami tim media Patriotjabar.com, mewawancarai salah satu warga Banir yang enggan di sebutkan namanya.

“Saya ingin membuat Akta Kelahiran Untuk anak saya pak, dari pagi saya nungu di Desa tapi tidak ada satu perngkat yang datang ke Desa
Kejadian seperti ini Sudah biasa terjadi, membuat pelayanan sering terbengkalai, sering berHari – Hari baru bisa dilayani oleh aparatur Desa,” Ucapnya dengan nada kesal.

Sangat disayangkan hal seperti ini masih terjadi, padahal ketika Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, terkait penerbitan NIPD salah satu peniliannya nanti adalah masalah kehadiran kerja. Yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja ASN maupun Pemeritah Desa.

Camat Komarudin saat diKonfirmasi lewat via wathsap, sangat menyesalkan atas semua kejadian itu. Dia mengatakan akan memanggil Salah satu Apratur Pemerintah Desa PurwaJaya.

“Ya, saya akan memanggil mereka dan tidak hanya sampai di situ saja, jika dalam hal pelanggaran Perbup Nomor 16 Tahun 2018 ada unsur kesengajaan maka saya akan memberikan sangsi tegas,”pugkasnya Camat komarudin.

Sangsi ini bisa saja nantinya sampai kepengusulan untuk pe-Nonaktifan, karena menurut Camat Komarudin mengabaikan Perbup bukanlah hal sepele apalagi sampai melanggar. Karena terkait Perbup saya sudah sering kali mengingat kesetiap Pemdes diwilayah Kecamatan Tempuran ini, saya katakan sebab itulah kita dibayar oleh Negara. Jadi sangat disesalkan apabila hal ini dilakukan secara sengaja,”sesal Camat Komarudin. (Red)

Komentar