Program PTSL Di Desa Jayamulya Kec. Cibuaya Sudah Sesuai SKB 3 Kementerian

Karawang || Patriotjabar.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi Presiden Joko Widodo nampaknya berjalan dengan sangat optimal. Terbukti, pelaksanaan pendaftaran sertifikat tanah yang telah dilaksanakan di desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Masyarakat desa Jayamulya sangat mengapresiasi dan sangat antusias dengan adanya program PTSL ini. Untuk diketahui, pemerintahan desa Jayamulya dalam pelaksanaan PTSL saat ini sedang tahap pengukuran dan pendataan kepada masyarakat sebagai pemohon.

Seperti yang disampaikan Kades Jayamulya Kecamatan Cibuaya, (Carwadi) saat dikonfirmasi Patriot jabar rabu 23 maret 2022 dikantor balai Desanya mengatakan, sejumlah kurang lebih 700 bidang tanah kuota untuk PTSL Desa Jayamulya sementara yang ikut mendaftarkan diri di PTSL kurang lebih 150 bidang atau yang sudah masuk ke BPN Karawang, dan sisanya pemohon tersebut hampir belum ada nomor NIB,” tandasnya.

Hal ini tentunya menjadi salah satu tugas tanggung jawab seorang pemimpin agar masyarakatnya lebih mengerti tentang hak atas kepemilikan tanah yang ia miliki agar diahir kemudian tidak ada persoalan persengketaan tanah di Desa ini.

Oleh karenanya dimohon masyarakatnya untuk segera ikut serta mendaftarkan diri program PTSL ini, adapun biaya untuk pembuatan sertifikat di PTSL ini pemohon hanya cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp.150.000 perbidang, sesuai surat keputusan bersama 3 Kementerian.

Masih Kades Jayamulya Carwadi, dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah pusat melalui BPN Karawang. Di harap dengan adanya program ini, pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikat tanah dengan cepat, demi meningkatkan terwujudnya perekonomian dan membantu masyarakat khususnya Desa Jayamulya,” jelasnya.

Ditempat berbeda, keterangan beberapa warga Dusun Kersajaya Rt 02, Rw 04 Desa Jayamulya diantaranya Narto mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemdes dan Satgas PTSL Desa Jayamulya sebagai tulang punggung masyarakat Desa Jayamulya, yang pasti dengan adanya PTSL ini jelas membantu masyarakat, tentang kejelasan hak atas tanah yang warga miliki.

Dan tentunya bila mana sertifikat tanah sudah jadi tentu sangat bermanfaat baginya terutama di bidang perekonomian, “Alhamdulillah, proses pengajuan serifikat di Desa Jayamulya ini prosesnya sangat mudah, tidak ada kendala, malah saya pengen mengajukan lagi kalau ada program lagi, cukup bayar Rp. 150 .000 perbidang tanah,” jelasnya. (Tim)

Komentar