DPK/OKP NYATAKAN SIKAP, LAYANGKAN SURAT KE DPD KNPI JABAR

Berita, Daerah700 views

Bekasi || Patriotjabar.com – Dianggap bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Forum Komunikasi Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP Kabupaten Bekasi, Melayangkan surat pernyataan sikap kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI provinsi Jawa Barat. Senin 28/02/2022

Maksud dilayangkannya surat pernyataan sikap ke DPD KNPI jawa barat tersebut, Ketua DPK KNPI Babelan Suhermin menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama kawan-kawan DPK KNPI dan para OKP diKabupaten Bekasi, menolak hasil penetapan Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi.

Keputusan atau penetapan Caretaker DPD tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) KNPI XV Kabupaten Bekasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KNPI pasal 25 ayat (4), dimana dalam pasal tersebut menyebutkan sebelum dilaksanakannya MUSDA KNPI XV harus melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) terlebih dahulu selambat-lambatnya 6 bulan sebelum MUSDA digelar.

“Surat yang kita layangkan kepada DPD KNPI Jawa Barat itu, terkait pernyataan sikap kawan-kawan muda di Kabupaten Bekasi, bahwasannya keputusan penetapan Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KNPI yang tertuang pada pasal 25 ayat (4)” tutur Suhermin seusai rapat dengan para ketua DPK KNPI Kabupaten Bekasi. Minggu 27/02/2022

Bukan hanya soal keputusan Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi yang diduga tidak sesuai aturan, pria yang biasa disapa hermin ini pun mengatakan, dalam kontek layangan surat Forum Komunikasi DPK/OKP Kabupaten Bekasi kali ini juga bertujuan meminta DPD KNPI Jawa barat untuk menganulir atau mencabut hasil putusan rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi yang dilakukan Steering Committe (SC) karena hasil keputusan tersebut diduga kangkangi aturan Anggaran Rumah Tangga KNPI pasal 23 ayat 2 dan 3.

“Hasil kesepakatan bersama, kami meminta hasil keputusan tersebut dianulir bahwasanya Caretaker DPD KNPI Kabupaten Bekasi kami anggap sudah kangkangi aturan Anggaran Rumah Tangga yang sudah dibuat, dan dalam hal ini kami meminta kepada Caretaker agar mencabut kembali serta membatalkan notulen hasil penetapan tersebut” Tutupnya.
(KEMAL PARID)

Komentar