Karawang || Patriotjabar.com – Perbedaan antara PPPK dan PNS sangat tipis, mulai dari perbedaan formasi hingga perbedaan tunjangan masa tua.
Namun, ada informasi baru mengenai perbedaan PPPK dan PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tunjangan hari tua
“Yang menjadi perbedaan adalah masalah pensiun, namun amanat di Undang-Undang maupun di PP, ke depan akan diatur terkait jaminan hari tua,” ujar pihak BKN via Zoom.
Untuk lebih jelas terkait perbedaan tersebut dan beberapa perbedaan lainnya, silakan simak penjelasan berikut.
- Perbedaan Umum
a. Perbedaan posisi
PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan pengangkatan PPPK, posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah.
b. Posisi pengangkatan
PNS memiliki masa percobaan selama satu tahun, sedangkan PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.
c. Gaji
Gaji PNS sebelum diangkat hanya 80%. Sementara untuk PPPK, jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%.
Meskipun perbedaan umum banyak yang sudah diketahui, tetapi, untuk masalah formasi dan hak Kepegawaian, salah satunya gaji seringkali ditanyakan.
- Perbedaan Formasi
PPPK dapat mengisi tiga klaster jabatan, yaitu:
a. Jabatan fungsional
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK.
b. Jabatan pimpinan tinggi
Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.
c. BKN menyatakan bahwa ada peluang jabatan-jabatan yang bukan struktural untuk PPPK, dengan menjalankan fungsi manajemen pemerintah
- Perbedaan Hak Kepegawaian PPPK
a. Tentang gaji, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai manajemen PPPK yang mempunyai hak-hak gaji.
b. PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.
c. PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
d. Perbedaan antara PPPK dan PNS juga terdapat pada masalah pensiun. Namun, BKN mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk PPPK mendapat jaminan hari tua.
“Yang menjadi perbedaan adalah masalah Pensiun, namun, amanat di Undang-Undang maupun di PP, kedepan akan diatur terkait jaminan hari tua,” ucapnya.
- Perbedaan Proses Kontrak PPPK
Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun.
BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.
“Maksimalnya sebenarnya di ketentuan tidak diatur. Tetapi, kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per lima tahun, maka maksimal lima tahun,” ucapnya.
BKN menjelaskan untuk memperpanjang masa jabatan tidak perlu melakukan tes kembali.
Seleksi hanya akan diulang jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain atau unit kerja lainnya.
“Proses seleksi jika yang bersangkutan ingin pindah ke jabatan lain, atau unit kerja. Sehingga mereka pindah jabatan, harus melalui proses seleksi lagi,” jelasnya, ketika sosialisasi via zoom. (Andre)