Bekasi || Patriotjabar.com – Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dalam rangka penetapan keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun anggaran 2022, Bertempat di aula kantor Desa Setialaksana Senin 14/02/2022.
Dalam kegiatan musyawarah ini di ikuti oleh Kepala Desa Setialaksana beserta jajarannya, Ketua dan anggota BPD Setialaksana, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Pendamping PKH, Pendamping Desa, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Desa Setialaksana.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayatullah Mengatakan, Musyawarah kali ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah Desa, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa(DD), yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dan meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat Desa yang di akibatkan oleh Kondisi Pandemi Covid- 19. Papar Rohmat dalam sambutannya.
Sementara di tempat yang sama, Sekretaris BPD Setialaksana dalam sambutannya mengatakan, dengan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini, Berarti BPD Setialaksana sudah menjalankan kewajibannya, untuk menjaring dan menyaring Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai BLT-Dana Desa.
Lanjut ia,di Musyawarah Desa Khusus ini, saya berharap Dana Desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Setialaksana, dapat disalurkan kepada masyarakat dengan baik dan tepat sasaran. Sesuai dengan Perpres 104 tahun 2021, dan sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190- PMK 07 tahun 2021.
” Semua yang diprogramkan oleh Pemerintah Desa Setialaksana dilakukan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai bentuk pengabdian dan asas berkeadilan untuk melayani masyarakat, agar Desa Setialaksana menjadi Desa Unggulan, unggul dalam segala Bidang.” Tutupnya
(KEMAL PARID)