Buntut Dugaan 2 Oknum Bidan Puskesmas Cibuaya Abaikan Pasien Melahirkan Emergency, Pihak Keluarga Akan Segera Laporkan Kepihak Berwajib

Berita, Daerah738 views

Karawang || Patriotjabar.com – Kasus dugaan 2 oknum bidan puskesmas cibuaya abaikan pasien melahirkan emergency, terus berlanjut, setelah pihak keluarga pasien dan LBH Cakra lakukan Audiensi kepada dinas kesehatan karawang. Senin (7/2)

Kini keluarga pasien, meminta ketegasan dari pihak dinas kesehatan dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, menyusul dugaan melantarkan nyawa seseorang dalam keadaan emergency, melahirkan secara tiba – tiba masih dengan ari-ari tanpa ada tindakan dari bidan puskesmas cibuaya, bila kedua oknum bidan tersebut belum diberikan sanksi tegas.

Dikatakan, Hilman Tamimi Direktur, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) sekaligus pendamping keluarga pasien melahirkan emergency, kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan kepala puskemas cibuaya dan kepala dinas kesehatan beserta jajarannya, diruang rapat dinas kesehatan karawang.

Dalam audiensi tersebut, kepala dinas kesehatan akan menindak tegas kedua oknum bidan puskemas cibuaya dan melakukan evaluasi kinerja serta pelayanan terhadap masyarakat. Untuk diketahui, kepala puskesmas cibuaya sudah meminta maaf. Jumat (4/2)

“Secara kelembagaan dan personal permintaan maaf itu kami terima. Tapi dari sisi sanksi kami akan terus berupaya, untuk mendapatkan keadilan bagi pasien emergency dan supaya ada epek jera. Pasalnya, permasalahan ini, bukan kali ini saja pernah terjadi sebelumnya, kami bisa buktikan”. Kata Hilman Tamimi

Lebih jauh. Hilman Tamimi menjelaskan, dalam undang – undang kesehatan jelas ada sanksi hukum terkait pelanggaran tersebùt. Terlebih, kata dia, dua oknum bidan tersebut masih berstatus THL, belum jadi PNS.

“Kadis kesehatan juga mengatakan, kedua oknum bidan tersebut masih berstatus HTL, kami masih menunggu sanksi tegas yang diberikan oleh dinkes kepada kedua oknum bidan puskesmas cibuaya yang pada waktu kejadian diminta permohonan oleh keluarga pasien melahirkan emergency untuk dilakukan penanganan khusus, tanggap darurat diabaikan dan ketika tidak ada sanksi tegas, kami segera akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Selain itu, pada waktu pertemuan pihak dinas kesehatan karawang menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak kerja kedua oknum bidan tersebut”. Jelas Hilman Tamimi Direktur, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA)

Terpisah, Muhammad Anwar Safrudin Keluarga Pasien melahirkan emergency saat dimintai keterangannya melalui telpon whatsap membenarkan, akan melaporkan kedua oknum bidan puskesmas cibuaya, bila tidak ada tindakan tegas dari dinas kesehatan sesuai hasil kesepakatan pada waktu audiensi ke dinas kesehatan.

“Pada saat ini pasien melahirkan emergency alhamdulillah dapat perawatan dan dalam pengawasan khusus dari bidan desa serta kedua oknum bidan puskesmas cibuaya sudah meminta maaf kepada pihak keluarga. Namun, itu semua dilakukan setelah ramainya pemberitaan di medsos dan dilakukannya audiensi. Kami hanya ingin keadilan, ketika kami melakukan permohonan penanganan darurat kepada bidan puskemas tidak ada tanggapan atau tindakan, maka dari itu sesuai hasil audiensi kemarin, dinkes karawang akan berikan sanksi tegas, dan ketika tidak ada ketegasan kami akan segera melaporkan kepada penegak hukum”. Tegas Muhammad Anwar Safrudin. (Ifan)