Purwakarta || Patriotjabar.com – Masyarakat Desa Margasari kabupaten Purwakarta mengeluhkan atas gagal panen yg hasil pertanian nya sering gagal yg disebabkan oleh maraknya Kebo / Sapi liar hingga kebo liar tersebut merusak tanaman padi di sawah, lebih lebih Pemerintah daerah membiarkan Aliran Sungai Cikolotok.
Air nya berwarna Hitam /Air Lindi aliran dari TPA Cikolotok, Air tersebut adalah Air Lindi, limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) aliran dari TPA Cikolotok mengalir ke Ci herang dan lantas mengalir ke Citarum, salah satu ketua Kelompok Tani sdr Anda mengeluhkan atas tidak pedulinya Pemerintah daerah ( DLH ). Rabu (22/12)
Yang kesan nya membiarkan, padahal telah mengadu permasalahan ini lewat ketua LSM KOPLING “Komando Penyelamat Lingkungan” Wawan Suwanda, melayangkan Surat Protes atas keluhan warga tersebut tertanggal 14 juni 2021.:Ke Bupati Purwakarta, namun sangat disayangkan surat tsb tdk ada jawaban sampei hari ini.
Atas kejadian tersebut, sangat jelaslah bahwa Pemda Kabupaten Purwakarta telah lalai dalam pengelolaan sampah, ssi Pasal 5 bab 111 tentang pengelolaan sampah yg baik dan berwawasan lingkungan dan dapat dikatagorikan tindak pidana kejahatan lingkungan Pasal 38 ayat 2 UUD no 18 Thn 2008. Pasal 44 ayat 2.
“Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan ahir sampah yang menggunakan sistim, pembuangan terbuka paling lama 5 th sejak berlakynya UUD ini”
Adapun sangsi pidana diatur dalam pasal 40 ya itu dpt dipidana paling singkat 4 th penjara dan paling lama10 th penjara dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( Lima miliar rupiah ) junco Pasal 41 UU Tersebut. (Endang)