“MIRIS” RUMAH NENEK SALBIYAH WARGA DESA BATU JAYA NYARIS AMBRUK

Uncategorized843 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Kisah pilu dialami nenek SALBIYAH warga Kampung Babakan Dusun Mekarjaya RT 08/03 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Harus menghabiskan masa tuanya, tinggal sendiri di gubuk reyot berukuran kurang lebih 4×4 meter yang hampir roboh, lantaran tidak ada biaya untuk memperbaikinya dan belum tersentuh program pemerintah

Salbiyah tinggal di gubuk reyot beralaskan tanah berdindingkan pagar bambu yang lapuk lebih dari lima tahun, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari di dapat dari anak perempuan nya yang tinggal tepat di samping rumahnya itupun tidak setiap hari, karena anak perempuannya pun bukan orang berada, untuk makan kadang di dapat dari tetangga sekitar rumahnya.

” Saya tinggal di gubuk ini lebih dari lima tahun, untuk makan kadang dikasih sama tetangga,” Ucap salbiyah dengan nada sedih kepada Patriot Jabar di kediamannya Selasa (23/11/2021).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. (KEMAL PARID)

Komentar