KARAWANG || PATTIOTJABAT.COM – Sudah menjadi keharusan manusia sebagai mahluk sosial, dapat membantu sesama yang membutuhkan, apalagi seorang pemimpin terhadap rakyatnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Faktanya tidak seperti apa yang dialami Rusni (28) tahun warga kampung Babakan Dusun Binajaya RT 10/04 Desa Batujaya, hidup dibawah garis kemiskinan, tiga tahun tinggal dirumah yang hampir roboh dan tidak layak huni, setiap hari dihantui rasa ketakutan, takut rumahnya roboh diterpa angin dan hujan deras, sampai dengan saat ini Belum dapat perhatian dari pemerintah.
Rusni warga Desa Batujaya sekarang sedikit dapat bernapas lega, Rusni dan keluarga mengaku merasa gembira, ketika kepala Desa Batujaya datang ke kediamannya, melihat kondisi bangunan rumahnya yang sudah lapuk, dan berjanji setelah tahun baru atau awal tahun 2022 rumahnya akan segera dibangun.
” Alhamdulillah kemarin sore ibu lurah datang, dan berjanji akan membangun rumahnya setelah tahun baru,” ucap Rusni kepada patriot Jabar di kediamannya dengan nada gembira dan penuh harap kepada kepala Desa Batujaya. Sabtu 20/11/2021.
(KEMAL PARID)