RUMAH HAMPIR ROBOH, WARGA DESA BATU JAYA SEKELUARGA PERNAH TIDAK MAKAN

Uncategorized710 views

Karawang || PATRIOTJABAR.COM – Sungguh miris apa yang dialami Rusni dan keluarganya, Rusni (28) tahun warga kampung Babakan, Dusun Binajaya, RT.10/04 Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.tinggal dirumah yang hampir roboh, Kenyataan pahit di alami Rusni dan keluarganya,bagaimana tidak sudah hampir tiga tahun tinggal dirumah yang tidak layak huni Belum dapat perhatian Khusus dari pemerintah.

” Sudah beberapa kali Pemerintah Desa minta data KTP Sama KK, untuk ngajuin rumah, tapi masih gini gini ajah,” Ucap Rusni Kecewa.

Rusni mengaku untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, mengandalkan dari suaminya,yang bekerja serabutan, kadang kuli kadang nyari ikan.

“Pernah sekeluarga gak makan, karena gk ada yang dimasak, habisnya kulian bapaknya gak ada, kita bingung lagi musim ujan begini, boro boro murun buat nyari kulian, gituh dah kalo di ceritain mah sedih,” Ungkap Rusni kepada patriot Jabar dikediamannya dengan nada sedih Jumat 19/November/2021.

Ditempat terpisah ketua LSM Peduli Keadilan (PEKA) mengatakan, memperhatikan kondisi warganya, itu menjadi kewajiban dan keharusan pemerintah. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu,dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.Kesejahteraan sosial diatur oleh undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” jelas Eri Effendi SH Ketua umum LSM PEKA

Dia menambahkan, di Desa selain kepalaDesa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan bagian dari pemerintahan Desa. BPD selain memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa, BPD juga memiliki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

” Saya harapkan kepalaDesa dan BPD mampu berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi semata mata hanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang di alami ibu Rusni,” Tutup Eri Efendi SH. (KEMAL PARID)