Karawang | PATRIOTJABAR.COM – Dalam situasi sulitnya keuangan daerah dimasa pandemi 2 Tahun terakhir, mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memutar kepala serta mengatur strategi untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan pendapatan daerah agar stabil untuk menutup dan memenuhi kebutuhan belanja langsung dan tidak langsung.
Berbagai potensi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) banyak anjlok, dikarenakan selain daya beli masyarakat menurun, ketatnya regulasi atau aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat membuat kegiatan usaha melemah, bahkan tak sedikit yang mengalami kebangkrutan.
Disaat keuangan daerah sedang mengalami kesulitan Pemerintah Republik Indonesia resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Regulasi itu merupakan turunan dari Undang – Undang (UU) Cipta Kerja, ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
“Adanya perubahan regulasi tersebut mengharuskan semua daerah segera membuat produk regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda). Masalahnya, bila mana sampai Januari 2022 Perda yang dimaksud belum ada, maka potensi kehilangan pendapatan retribusi tersebut akan sangat besar,” Jelas Andri, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa termasuk Kabupaten Karawang belum memiliki Perda terkait pungutan retribusi PBG, dan Karawang terancam kehilangan potensi PAD puluhan miliar.
“Setelah saya tanyakan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang perihal sudah ada atau belum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG ini, ternyata belum ada,” Ungkap Andri.
Ditambahkannya, “Hal ini jangan dianggap remeh oleh pihak eksekutif, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sebab kalau sampai tidak adanya alas hak hukum berupa Perda sebagai regulasi turunan dari UU dan PP. Maka pendapatan PBG ini menjadi pendapatan Pemerintah Pusat, sehingga Karawang akan gigit jari ditengah – tengah sulitnya keuangan daerah pasca pandemi,”
“Seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku leading sektor yang membidangi, sejak awal segera berinisiatif memberikan masukan – masukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang, supaya melakukan kajian, agar dapat segera mempersiapkan kerangka untuk menyusun Raperdanya,” Pungkasnya. (Wanto)