KARAWANG || PATRIOTJABAR.COM – Buntut dari dugaan pungli yang dilakukan pemilik e-warong Kartinah Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya, LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang Bidang Investigasi siap laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Atin sutisna LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang Bidang Investigasi saat ditemui awak media online patriotjabar.com mengatakan, hasil investigasi dan mengikuti setiap perkembangan terkait dugaan pungli yang dilakukan e-warong Kartinah, maka dari itu akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Sabtu (23/10)
“Kemarin Kabid Dinsos, TKSK dan BPD desa Kedung jeruk sudah sidak kepada beberapa KPM penerima bantuan progam BPNT dan 2 RT membenarkan pungli oleh e-warong Kartinah, kemudian kabid dinsos juga mendatangi e-warong Kartinah. Namun, pihak e-warong Kartinah menyangkal tidak melakukan pungli melainkan menjual masker dan plastik, itu semua sangat diragukan kebenarannya, kenapa menjual masker dan plastik pada saat pencairan program BPNT saja serta pada waktu kades lama desa kedung jeruk masih melakukan pungutan sebelum adanya covid 19”. Ungkap Atin sutisna LSM GMBI DISTRIK Kabupaten Karawang Bidang Investigasi.
Lebih lanjut Atin sutisna menegaskan. Untuk itu, saya selaku LSM GMBI DISTRIK KABUPATEN KARAWANG BIDANG INVESTIGASI segera melakukan tindakan pelaporan kepada Aparat penegak Hukum (APH) dengan beberapa bukti hasil investigasi dan dukungan dari KPM penerima bantuan BPNT.
Pasalnya, kami tidak melihat dari nominal besar atau kecil yang dipungut, melainkan tindakan jelas tidak diperbolehkan serta melawan hukum, kemudian agar masyarakat kecil mendapat pencerahan bahwa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos dan Dinsos kabupaten karawang tidak ada pungutan apa pun, ini semua hak milik masyarakat tidak mampu. Tegas Atin sutisna LSM GMBI DISTRIK Kabupaten Karawang Bidang Investigasi. (Ifan)