Solusi Atasi Banyaknya Sekolah Rusak Bukan Di Disdik, Tapi Dipemilik Kebijakan Keuangan

Uncategorized617 views

Karawang | Patriotjabar.id – Banyaknya bangunan sekolah yang ambruk terus menjadi polemik. Berdasarkan data yang ada, Tahun 2021 jumlah ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang rusak ada 1.200 unit, yang diawal rusak ringan dan selama 2 tahun tidak digunakan akhirnya rusak berat. Sebagian sudah dilaksanakan perbaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang di Tahun 2021 ini, dan sisanya masih ada hampir 900 ruang kelas yang rusak.

Dan kali ini ambruknya atap ruang kelas terjadi di SDN Rengasdengklok Selatan VI, Dusun Bojongkarya I, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan kalangan awak media dilokasi, akibat ambruknya ruang kelas tersebut, dua ruang kelas lainnya pun ikut terdampak, yakni terjadinya keretakan pada tembok dan plafon mengalami kerusakan.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat, “Suatu gedung atau bangunan mengalami kerusakan parah sampai ambruk begitu, disebabkan oleh beberapa faktor, hal yang utama karena sudah lamanya usia bangunan,” Katanya, Senin (18/10/2021).

Ditambahkannya, “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang seharusnya dapat mengantisipasi hal – hal seperti itu, dengan melakukan renovasi atau rehab. Sungguh sangat ironis ketika ada ribuan gedung sekolah yang sudah lapuk, tanpa adanya upaya perbaikan sebelumnya,”

“Padahal seperti yang kita ketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang lumayan cukup besar. Belum lagi yang bersumber dari APBD I Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan selain itu, Pemkab juga sebenarnya bisa memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR). Karena Karawang memiliki hampir 1700 pabrik, tak sepatutnya untuk sarana dan prasarana pendidikan harus mengalami hal seperti itu,” Tegas Andri.

“Potensi sumber keuangan sebenarnya sangat banyak, semuanya tinggal kembali pada pengendali kebijakan keuangan, yaitu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dalam merumuskan sampai memploting peruntukan keuangan,” Ujarnya.

“Dalam hal ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan Dinas Pendidikan (Disdik) saja, karena yang namanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengajukan saja melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian dilakukan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, selanjutnya ACC atau tidaknya, kembali pada Bupati selaku eksekutor kebijakan anggaran,” Terang Andri.

Ia juga menjelaskan, “Memang selama ini untuk teknis pembangunan, rehab dan lain sebagainya, untuk kegiatan fisik bangunan berada di Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR, bukan di Disdik,”

“Yang saya perhatikan, ploting anggaran untuk pendidikan, dirasa masih banyak yang kurang tepat. Kita ambil contoh seperti pembangunan pagar SDN Linggarsari I. Bicara urgensi, pagar tidak begitu urgen, dibandingkan dengan kebutuhan ruang kelas yang sudah mulai rapuh,” Pungkasnya. (Wanto)

Komentar