Warga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Desa Kedungjeruk Keluhkan Pungutan Oleh E-warung Dan Menuntut Di Ganti

Berita, Daerah1,335 views

Karawang || PATRIOTJABAR.COM – Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) untuk masyarakat miskin, disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan dan Transaksi non tunai dilakukan melalui E-warung untuk pengambilan bantuan pangan, sesuai pelaturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Namun, warga miskin Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya mengeluhkan dugaan pungutan uang yang dilakukan oleh pemilik E-warung Kartinah ( Ansori – Red ) berlokasi di Dusun Cimahi RT 003 / RW 003, saat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) melakukan transaksi pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dengan nominal pariatip.

Selain itu, warga dan LSM mempertanyakan sikap tegas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Cibuaya, terkait adanya pihak E-warung yang melakukan pungutan.

Hal tersebut, diungkapkan SB salah satu kepala Dusun diwilayah Desa kedungjeruk mengatakan, setiap pencairan program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Ansori pemilik E-warung Kartinah slalu meminta uang. Jumat (15/10)

“Warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPTN ) pada waktu pengambilan bantuan pangan harus bawa uang, kemudian dipinta uang pariatip dari mulai 2 ribu rupiah, 5 ribu sampai 10 ribu rupiah, sering kali dilakukan ketika pencarian program ( BPNT ), dan kenapa tidak ada sikap tegas dari TKSK Kecamatan Cibuaya, kami menuntut agar E-warung digantikan”. Ujar SB

Terpisah, atin sutisna LSM GMBI geram kepada pemilik E-warung dan menuntut TKSK Kecamatan Cibuaya bertindak tegas, Menteri Sosial ( Mensos ) Tri Rismaharini pernah berpesan disalah satu media online, baik Bantuan Sosial Tunai ( BST ), Program Keluarga Harapan ( PKH ), maupun Bantuan Pangan Non-Tunai ( BPNT )/Program Sembako untuk menolak jika diminta pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kementrian sosial, sangat tegas terkait program bansos bantuan dari pemerintah, kenapa pihak TKSK diam saja tidak ada tindakan sementara TKSK punya peran aktip, sesuai amanah Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT. Nah, dari situkan jelas pendampingan KPM.

Namun, kenapa E-warung Kartinah
melakukan pungutan tidak ada tindakan tegas, paling tidak dilakukan sosialisasi kepada E-warung tersebut, pungutan bentuk apa pun tidak dibenarkan dan bukan dilihat dari nominal besar kecilnya, ini sudah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, saya Geram, terhadap pihak E-warung sudah melakukan pungutan dan untuk diketahui, kami sudah komunikasi dengan pihak TKSK Kecamatan Cibuaya nanti akan ada tindakan, namun tindakannya seperti apa, kami belum tau”. Tegas Atin sutisna LSM GMBI

Hingga berita ini dipublikasikan, Ansori dan TKSK Kecamatan Cibuaya belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan. (Ifan setiawan)

Komentar