Pelaksanaan Turap Atau Tembok Penahan Tanah (TPT) Wilayah Dusun Bojong Karya Diduga, Lebar Pondasi Kurang Maksimal Dan Kangkangi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 

Uncategorized668 views

Karawang | Patriotjabar.id –
Dilokasi pelaksanaan peroyek Turap jalan atau Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Bojong Karya Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, pantau dilokasi tersebut Tidak dipasang papan Proyek sesuai amah UU KIP, dikerjakan Oleh CV/PT pelaksana kerjanya tidak jelas Alias mirif uka uka.

Di lokasi pembangunan Turap yang sedang berjalan salah satu kepala Regu AEP menjelaskan, kepada awak media patriotjabar bahwa volume panjang 490 m, Ketinggian 80 cm, Lebar pondasi 50 cm, Lebar atas 30 cm, adapun masalah CV dan berapa Nominal anggaran Tidak Tau Nocoment. 

Lanjut Aep, kami disini hanya tenaga kerja saja untuk masalah lain – lain dan sebagainya sudah diatur Oleh aparatur desa Rt dan Rw setempat kalau kami para pekerja tau nya hanya mengerjakan Turap sesuai perintah dari Boss.

Kami pekerja yang penting kelar Kerja dibayar, kalau papan informasi atau papan peroyek sampai saat ini, senin (4/10/2021) belum dipasang, semua itu urusan Pemborong atau Boss bernama pa Nijar. Bebernya 

Namun hasil kroscek dilokasi pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) sangat jangal Tidak sesuai apa yang sudah dijelaskan mandor Aep, semestinya ketinggian 80 cm. Namun cuma dibangun 60 cm dan Lebar bawah Pondasi menurut mandor Aep 50 cm, faktanya dipasang cuma 40 cm.

Dengan adanya pelaksanaan pembangunan Turap jalan TPT tidak memasang papan informasi Plang peroyek maka apakah dikabupaten Karawang Undang undang Keterbukaan informasi Publik tidak berlaku.? Uang negara adalah uang Rakyat pesan edaran Persiden RI apabila ada pekerjaan fisik yang didanai oleh Pemerintah maka warga masyarakat Lingkungan Berhak memantau diwilayahnya masing masing. 

Bagaimanakah Tanggapan pihak dinas PUPR bidang Turap jalan.?. Terbit Edisi yang akan datang. (H. Sopwan)

Komentar