Karawang | Patriotjabar.id – Perizinan merupakan syarat utama untuk memulai pembangunan dan melakukan kegiatan usaha, baik dalam bentuk korporasi atau perorangan. Karena rumah tinggal pribadi saja diperlukan yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tetapi pada kenyataannya, masih banyak sekali pihak investor yang berinvestasi mengabaikan perihal perizinan. Padahal administrasi perizinan ini bukan sekedar dokumen semata, melainkan berdasarkan uji kelayakan secara teknis, apa lagi kegiatan pembangunan atau kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak. Ujar salah seorang aktivis, Andri Kurniawan, Minggu (05/09/2021).
Dirinya juga menjelaskan, “Ada berbagai macam jenis perizinan untuk kegiatan pembangunan dan usaha yang dimulai dari kajian teknis lingkungan berupa dokumen lingkungan. Dari mulai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Begitu juga saat akan melakukan penambahan bangunan, ada yang namanya adendum Amdal,”
Andri juga menambahkan, “Bukan berarti ketika sudah memiliki dokumen lingkungan, kemudian ada penambahan bangunan atau gedung, masih dapat menggunakan dokumen lingkungan sebelumnya. Tidak seperti itu, dokumen lingkungannya berupa Amdal harus dilakukan adendum atau perubahan, karena tentu dengan adanya penambahan dampaknya juga berubah, bahkan bertambah,”
“Ironisnya, permasalahan ketidak taatan serta kepatuhan terhadap amanat regulasi tentang perizinan, tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta saja. Tetapi juga diduga dilakukan oleh beberapa proyek pembangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” Sesalnya.
“Seperti yang sebelumnya sempat dipertanyakan, untuk penambahan ruang atau gedung baru milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, yang sedang membangun Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu (RPKT), diduga belum belum melakukan adendum Amdal? Tapi sudah melakukan lelang, tanda tangan kontrak, dan saat ini progres pembangunannya sudah berjalan,” Urai Andri.
“Amat sangat disayangkan, hal seperti itu sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada pihak swasta. Seharusnya sebelum dilakukan lelang dan dimulainya kegiatan pembangunan. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Karawang melakukan adendum Amdal. Jadi, pantas saja kalau banyak pihak swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan di Karawang,” Ujarnya.
Andri juga mengulas, “Tak hanya itu, sebelumnya juga untuk beberapa puluh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Karawang, pasca adanya temuan pembuangan limbah medis di Puskesmas Tempuran dan Tirtajaya, diketahui belum memiliki UKL – UPL. Baru setelah saya desak melalui publikasi media dan pernah digelar forum audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, baru lah semua Puskesmas yang belum memiliki UKL – UPL membuatnya. Itu sempat berlarut – larut sampai masuknya dokumen ke DLHK,”
“Bupati Karawang sebagai pengendali kebijakan, harus lebih tegas! Khususnya pada kegiatan pembangunan – pembangunan milik Pemerintah. Ini perlu dilakukan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintah sendiri. Selain itu, berkaitan dengan masalah dampak, jika mengedepankan terlebih dahulu kegiatan dan mengabaikan kajian lingkungan, dapat berdampak fatal terhadap lingkungan,” Tegasnya.
“Contohnya seperti yang terjadi di Karawang International Industrial City (KJIE), dimana pada kawasan industri tersebut, dibangun real estate atau perumahan elite, ruko dan sarana penunjang lainnya, tapi mengesampingkan adendum Amdal. Alhasil, warga lingkungan kena dampaknya. Sampai menimbulkan reaksi masyarakat, yang pada akhirnya membuat pusing Pemerintah sendiri,” Ungkap Andri.
“Dalam kesempatan ini, saya juga perlu mengingatkan kembali kepada Pemerintah, agar lebih jeli dan teliti. Segera lakukan evaluasi terhadap semua kegiatan pembangunan serta kegiatan usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan, termasuk soal penambangan yang ada diwilayah Karawang Selatan,” Pungkasnya. (Wanto)