Karawang. Patriotjabar.id – Proyek infrastruktur pembangunan turap tembok penahan tanah TPT saluran air tepatnya didusun Gedang manggala Rt/Rw.9/4 Desa Cilewo kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang yang diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang tanpa disertai pemasangan plang nama proyek sebagai bentuk informasi bagi masyarakat, berdasarkan azas keterbukaan dan transparansi.
Proyek pembangunan infrastruktur tanpa papan nama yang biasa disebut dengan istilah proyek siluman seperti yang terjadi sekarang ini, pembangunan yang berupa Turap Tembok Penahan Tanah di Desa Cilewo tepatnya di dusun Gedangmanggala yang saat ini sedang berjalan pengerjaannya menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek pembangunan Turap yang telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan ini tidak ditemukan plang nama kegiatan proyek di lokasi pekerjaan.
Seperti yang di katakan H.Sala salah satu warga di sekitar lokasi kegiatan Kepada patriot jabar menyampaikan, benar proyek turap yang ada di dusun Gedangmanggala Desa Cilewo sejak mulai pelaksanaan proyek sampai sekarang Tidak nampak adanya pemasangan papan nama proyek, apakah memang seperti itu aturanya dari pemkab Karawang atau bagaimana.
Yang jelas belum terpasang nama papan proyek tersebut dirinya tak mengetahui siapa nama kontraktornya, berapa volumenya, CV apa yang tercantum didalam kegiatan tersebut, dari mana sumber anggarannya juga berapa besar jumlah anggarannya.
Soal kuwalitas pembangunan turap TPT saluran air sebagai masyarakat bila dinilai kuwalitas pekerjaan turap tersebut kurang maksimal, kalau dibandingkan proyek sebelahnya yang dulu.
Harapanya yang terpenting pemborong harus ikuti juklak dan juknis RAB yang sudah ada, supaya pekerjaan bisa bagus dan kokoh, Sesuaikan volume pengerjaan mulai tinggi turap, panjang dan lebar pondasi.
Ditempat terpisah warga lainpun mengatakan. Yang jelas, dengan tanpa memasang papan nama proyek, pihak pelaksana tentu telah mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak, dan tentunya sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Terlebih apalagi ketika pelaksana kegiatan yang bersumber dari dana anggaran dari pemerintah.
Ketika melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran, karena biaya untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun. (Tiem lipsus)
Komentar