Di Duga Proyek Dinding Penahan Tanah Di Jalan Panyingkiran Sampalan Layak Di Sebut Proyek Uka – Uka

Uncategorized717 views

Karawang, Patriotjabar.id – Proyek pembangunan dinding penahan tanah dijalan panyingkiran kecamatan Rawamerta menuju desa Sindangkarya kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang menuai sorotan publik, sorotan tersebut terjadi, lantaran tidak adanya fisik pemasangan papan informasi pada nama proyek tersebut.

Gara-gara tidak dipasangnya papan informasi atau papan nama, proyek pembangunan dinding penahan tanah dijalan panyingkiran menuju Sampalan layak disebut proyek uka – uka.

Menurut keterangan beberapa warga salah satunya Rohmat kepada patriotjabar mengatakan, proyek yang tidak memiliki papan informasi itu sudah jelas telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa papan nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang-ndang tersebut. Jangan-jangan merupakan proyek siluman, karena proyek tersabut tidak jelas sumber anggaranya, dari mana, berapa besar anggaranya, dan apa nama cv sebagai pelaksana pembangunan.” ungkapnya, selasa (13/7/2021).

Masih Rohmat, berbicara papan informasi nama proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan, dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa, dan berapa volumenya. Kalau tidak ada papan proyek kayak begini masyarakat jadi tidak tahu,” jelasnya.

Dimohon pihak dinas terkait untuk menindak lanjuti informasi yang diberikan kepada media masa guna menghindari terjadinya kebocoran anggaran Negara yang bersumber dari uang rakyat. (Tiem Lipsus)