Pelaksanaan Proyek Pembangunan Drainase Di Jln H. Suchon Desa Nagasari Bau Aroma Proyek Siluman

Uncategorized586 views

Karawang, Patriotjabar.id –
Ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan saluran air Drainase yang berlokasi Jln H. Suchon Desa Nagasari Kecamatan karawang Barat, abaikan undang undang Keterbukaan informasi Publik (KİP). Pasalnya, diarea pelaksanaan kegiatan tidak terlihat papan peroyek.

Mungkinkah undang-undang Keterbukaan informasi Publik dikabupaten Karawang tidak Berlaku..?? Minggu (06/07)

Anggaran dana pemerintah adalah uang rakyat maka dari itu presiden Republik Indonesia sering menghimbau kepada warga masyarakat bilamana ada peroyek pembangunan yang didanai uang pemerintah, masyarakat berhak mengontrol memantau pekerjaan tersebut diwilayahnya masing masing.

Akan tetapi masih ada oknum kontraktor yang tidak mau diketahui atau menutup nutupi anggaran uang negara alias uang Rakyat. Salah satunya proyek drainase saluran air di Jln H. Suchon Desa Nagasari

Patut disorot pelaksanaan drainase tersebut rentan dikerjakan semau gue. Karena akibat gelapnya papan peroyek sehingga publik tidak tau berapa Volume panjang, Tinggi dan Lebar..?? CV. apa yang mendapatkan tender atau penyedia jasa…?? Keseluruhan dianggarkan berapa duit dari pemerintah..?? 

Warga di sekitar pelaksana pekerjaan menuturkan, kalau datangnya alat berat kami tau untuk keruk tanah pembangunan saluran air drainase. Namun kalau volume panjang dan anggarannya berapa duit, kami tidak tau karena tidak ada papan proyeknya, kata pegawai yang kerja sih pekerjaan sempong pemborongnya. Ujarnya

Pihak pelaksana kegiatan dengan tidak pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

Yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi public (KIP) Pasal 15 Huruf (d) aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah

Dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainaseasal 15 ayat 1 Selaku Pelaksana Konstruksi Sistem Drainase, meliputi kegiatan, a pembangunan baru dan/ atau b.Normalisasi. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b kegiatan untuk memperbaiki saluran irigasi.

“Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, Provinsi Jawa Barat atau APBD Kabupaten, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait agar, segera memanggil dan memeriksa Pihak Pelaksana Proyek pembangunan Drainase di Jln H. Suchon Desa Nagasari Kecamatan karawang Barat Kabupaten Karawang.

Agar membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, untuk menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan secara berencana abaikan undang undang KIP. 

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini pihak dinas PUPR serta pengawas Lapangan saatnya turun gunung. Apabila ditemukan pelanggaran dan atau pelaksanaan Drainase tersebut tidak sesuai Spek maka instansi KPA berhak pending keuangan anggarannya. (Ifan setiawan)

Komentar