Karawang, Patriotjabar.id – Untuk memperkuat dan menjaga setabilitas pengadaan pangan, program Lumbung Pangan Masyarakat (LPM), yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus melalui pemerintah pusat Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2021 telah di terima manfaatnya di beberapa Gapoktan dikabupaten Karawang.
Dengan adanya program LPM yang sedang berjalan di tengah masa pandemik ini, petani tetap kompak berupaya keras untuk mendongkrak agar masyarakat tetap dapat bahan pangan yang cukup dan bagus.. Hanya saja, pembatasan ruang gerak masyarakat dalam mengembangkan produktivitas pertanian saat ini tetap dibatasi, bahkan memengaruhi kondisi ekonomi yang pada akhirnya mengurangi akses dan kemampuan masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup.
Seperti yang dikatakan ketua Gapoktan Sumbertani H. Sariman Desa Tegalsawah kecamatan Karawang timur Kabupaten Karawang saat ditemui media online Patriotjabar.id, di kediamanya selasa (1/5/2021) mengatakan, kurang lebih 300 Ha luas area pesawahan Gapoktan Sumbertani membawahi 50 anggota tani berkomitmen untuk menjaga kondusivitas ketahanan pangan agar tetap stabil terlebih saat terjadinya Covid-19.
Melalui berbagai upaya untuk mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan pangan. Salah satunya adalah mendorong masyarakat untuk memperkuat ketersediaan pangan masyarakat melalui program Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).
Masih H. Sariman, berbicara program LPM yaitu sebagai cadangan pangan untuk masyarakat dan tentunya sangatlah penting, untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan masyarakat khususnya bagi para petani yang berperan sebagai penyedia pangan juga sekaligus merupakan konsumen pangan.
Ketersediaan pangan sangat krusial. Untuk itu, dengan adanya program LPM untuk memudahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan memenuhi kebutuhan pangan pokok utama,” ungkap H.Sariman dalam keteranganya, Selasa (1/5/2021). LPM dibangun untuk mendekatkan akses pangan ke anggota kelompok tani, dan membangun kesadaran masyarakat pentingnya cadangan pangan terutama di saat-saat musim paceklik.
Sesuai amanat UU Pangan 18/2012, masyarakat memiliki peranan untuk mengembangkan cadangan pangan. Untuk itu, pemerintah hadir dengan memberikan fasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat, di antaranya berupa alokasi bantuan pemerintah melalui program LPM, pendampingan dan pembinaan.
Sebanyak 3 Gapoktan yang tersebar di kabupaten Karawang, saat ini ketiga Gapoktan tersebut sedang mendapatkan bantuan LPM Tahun anggaran 2021, Pengaloksiannya adalah untuk pembangunan rumah penggilingan padi RMU, pembangunan lantai jemur dan pembelian alat mesin pertanian (Alsintan). (Ibnu)
Komentar