LSM PEKA KECAM : SIAP LAPORKAN PEMDES PANTAI SEDERHANA KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH RUSAK & ROBEK

Uncategorized693 views

Bekasi, Patriotjabar.id – SANGSAKA MERAH PUTIH adalah simbol negara dan jati diri bangsa yang harus kita jaga dan kita hormati, setiap warga negara berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan bendera negara, Bahasa Indonesia, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan Negara.

Pantauan awak media Patriot Jabar, ungguh disayangkan bendera merah putih yang menjadi jati diri bangsa dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, di halaman Kantor Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muara gembong Kabupaten Bekasi pada Senin 31/05/2021.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum LSM PEKA Obay Hendra Winandar angkat bicara.
“Tidak seharusnya sang saka merah putih dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam di Kantor Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muara gembong.” Tegasnya.

Lanjut ia, tentang Bendera negara sudah diatur dalam undang-undang Negara Kesatuan republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pasal 67 huruf b. setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, Maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

“Jelas ini sudah melanggar, Bendera sang merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila,dan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan Negara didalam tata pergaulan dengan Negara-negara lain.

Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, Standardisasi, dan ketertiban didalam penggunaan bendera Negara, termasuk didalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat didalam Undang- undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera.” Jelas Obay Hendra Winandar Sekretaris Umum LSM Peka

“Saya akan laporkan atas insiden pemasangan bendera merah putih rusak, robek luntur kusut atau kusam, oleh pemerintah Desa Pantai Sederhana Kecamatan Muara gembong Kepada penegak hukum, karena ini jelas sudah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa pemasangan atau pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek tetap dipasang, atau di kibarkan.” Tutup Obay Hendra Winandar (KEMAL PARID)