Karawang, Patriotjabar.id – Pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun Tangkolo RT
011 / RW 003 Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang dengan Volume P = 2 X 125.00 T= 0.90 dan jumlah anggaran Rp. 189.203.000.00-, direalisasikan oleh dinas PUPR yang dikerjakan oleh CV.LEVITA PUTRI selaku penyedia jasa, diduga pekerjaan drainase sudah melenceng dari spesifikasi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan tidak dibongkar bangunan yang sudah ada, pekerjaan terkesan asal jadi.
Dari pantauan awak media dilokasi pembangunan drainase, terlihat ada bangunan lama dan dikerjakan tumpang tindih nempel pada bangunan yang sudah ada.
Mujid selaku pelaksana pembangunan drainase didesa srijaya, saat media online patriotjabar.id konfirmasi dikediaman nya mengatakan, pembangunan drainase dari nol boplang bukan rehab. Rabu (19/05)
“Kami melaksanakan pembangunan drainase sesuai arahan pendamping, dan memang ada bangunan lama namun intruksi dari pengawas tidak boleh dibongkar”. Ujarnya Mujid
Tambahnya. Mujid, meski pun mengerjakan dibangunan lama nanti paling diperpanjang volume nya disesuaikan dengan bangun yang ada. Jelasnya Mujid
Terpisah, Atin Sutisna LSM kompak bagian Investigasi ikut berkomentar terkait ada nya pelaksanaan pembangunan drainase tumpang tindih mengatakan, bahwa terdapat beberapa meter lebih bangunan lama yang dibiarkan tidak dibongkar, kemudian ditempel dengan proyek yang baru.
Pelaksanaan dari nol boplang harusnya mengikuti spesifikasi dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan papan informasi bukan diperpanjang, dibongkar dulu baru dikerjakan dengan pondasi baru atau bangunan baru, kalau begitu pelaksana tidak propesional tidak ada perencanaan, malah mengambil keuntungan lebih. Ini uang negara harus dikerjakan betul – betul sesuai RAB. Tegasnya Atin Sutisna LSM Kompak Bagian Investigasi. (Ifan setiawan)
Komentar