Diduga Lakukan KDRT, Oknum PNS Di Kecamatan Tirtajaya Dilaporkan Ke Polres Karawang

Uncategorized2,431 views

Karawang, Patriotjabar.id – Perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang penjabat yang menjadi panutan masyarakat banyak, salah satunya adanya dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan Kecamatan Tirtajaya.

Endang taryana, merupakan Pegawai Staf Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, oknum PNS yang dilaporkan oleh istrinya sendiri. Iim Samsiah (47) warga Dusun Malaka I RT 005/002 Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya serta didampingi keluarganya ke polres karawang atas tindakan KDRT yang di lakukan suaminya, dengan SURAT TANDA TERIMA LAPORAN Nomor : STTLP/554/IV/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWABARAT tanggal 27 April 2021. Kamis (29/04)

Dijelaskan. Adik korban KDRT, bermula pelaku (Endang taryana) baru pulang dari istri mudanya setelah itu korban menanyakan janjinya ngajak jalan – jalan cucunya ke Bojong tugu Rengasdengklok, tapi reaksi pelaku saat itu tidak di duga berkata kasar dan tidak pantas, korban tetap menagih janjinya karena cucunya menangis terus ingin ke Bojong. Namun, tidak di sangka tiba – tiba pelaku memukul korban berkali-kali, sehingga membuat memar dan benjolan di sekitar muka.

Setelah kejadian KDRT tersebut, pada waktu pelaku tertidur. Iim korban KDRT kabur untuk menghindari terulang kembalinya KDRT serta tidak tahan atas perlakuan dan tindakan dari suaminya yang sudah seringkali berbuat kasar, saat ini iim tinggal bersama kami. Jelasnya

Kepada awak media online patriotjabar.id, adik korban berharap, dirinya meminta agar pihak polisi secepatnya memanggil Endang taryana dan menetapkan atas kesalahannya dan dapat keadilan apalagi sampai bisa di tahan oleh pihak kepolisian.

“Endang taryana belum dipanggil. Keinginan keluarga pihak Polres Karawang Unit PPA secepatnya proses persoalan ini”. Harapnya

Terpisah. Atin Sutisna Lsm Kompak Bagian Investigasi, geram terhadap dugaan oknum PNS Kecamatan Tirtajaya telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya.

“Dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oknum PNS kecamatan Tirtajaya (Endang Taryana) termasuk dalam ancaman pidana kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta, saya selaku Lsm kompak bagian Investigasi akan kawal kasus ini hingga korban dapat keadilan dan pelaku dapat di hukuman sesuai aturan terutama Ia seorang PNS, serta tidak terulang kembali kekerasan dalam rumah tangga kepada siapa pun. Tegas Atin Sutisna Lsm Kompak Bagian Investigasi Geram. (Ifan Setiawan)

Komentar