Purwakarta, Patriotjabar.id – Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan prasarana air libah bagi masyarakat di daerah kumuh padat perkotaan.
Namun apa jadinya program yang sedang berjalan di dua Desa di Kec. Jatiluhur tersebut tidak transparan, diduga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna mencari keuntungan semata, baik secara pribadi, kelompok (koorporasi) tanpa mengutamakan kwalitas dan kwantitas.
Saat awak media melakukan sosial control ke kedua Desa yang berlokasi di kp. Ciwaru rt/rw 08/03 Desa Cibinong dan di kp. Kembangkuning rt 01 dan 02 rw 03 Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, terlihat jelas di papan program tidak tertera berapa hari lamanya pengerjaan, diduga dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggara dana APBN Tahun 2021 dengan pagu yang sama Rp 500.000.000, jenis kegiatan SPALD-T dan Jaringan Perpipaan, dengan kata lain kegiatan tersebut melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ahmad sungkawa.SH selaku ketua investigasi Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC.PWRI ) Kab. Purwakarta angkat bicara terkait hal tersebut, beliau menyampaikan ” Dari 13 titik se-Kabupaten Purwakarta yang sedang melakukan kegiatan program Sanimas cuma di Kec. Jatiluhur saja yang tidak tercantum lamanya hari kegiatan, kita tidak tau apakah ini sengaja tidak dibuat atau lupa, Padahal kita tau didalam UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukumnya sudah jelas” ujarnya.
Ahmad juga menambahkan ” mungkin untuk langkah selanjutnya kita akan berkordinasi dengan seluruh Organisasi Wartawan dan awak media independen yang ada di Kab. Purwakarta guna menyikapi hal tersebut.
Hingga berita ini sampai kemeja redaksi belum ada konfirmasi resmi dari H. OMANG selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Cibinong juga ASEP TOPIK selaku Ketua KSM Desa Kembangkuning dan DIAN Fasilisator provinsi. (Endang Jamalludin)
Komentar