Karawang, Patriotjabar.id – pengaduan warga Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang namanya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 yang hingga saat ini belum sama sekali menerima bantuan tersebut memberikan kuasa kepada pengacara cantik, Aneng Winengsih SH, MH untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang.
Kepala Desa dan perangkat desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya kini telah dilaporkan oleh Aneng Winengsih ke Polres Karawang pada tanggal 29 Maret 2021 dan sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.
Dalam kronologinya, Aneng menjelaskan, Bahwa adanya pandemic Covid-19 pada tahun 2020 pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Cibuaya Kabupaten Karawang yang bersumber dari Dana Desa Cibuaya tahun 2020.
Bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut sebanyak 235 penerima.
bahwa setiap penerima BLT mendapatkan Rp. 1.800.000,- dengan mekanisme pembagian dibagi menjadi 3 (tiga) kali pembagian, sekali pembagian sebesar Rp. 600.000,-
Bahwa dalam pembagian BLT tersebut masing-masing penerima menerima uang BLT bervariasi ada yang mendapatkan 1 kali pembagian sebesar Rp. 600.000,- 2 (kali) pembagian Rp. 1.200.000,- dan tidak mendapatkan sama sekali 35 orang.
Bahwa dengan tidak diberikannya uang bantuan langsung tunai (BLT) tersebut kepada masyarakat penerima terdaftar maka patut di duga kepala Desa Cibuaya dan dan perangkat Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Saat di wawancara, Aneng menjelaskan patut diduga kepala kepala desa cibuaya terpilih melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau mengacu ke Pasal, ancaman penjaranya paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar” ucap Aneng. Senin (19/4)
Hingga kini, sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Karawang dan kemungkinan masih ada saksi-saksi lain yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.
“Sudah ada dua saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang dan masih ada saksi-saksi lain yang sudah siap dimintai keterangan” jelasnya (Ifan setiawan)