Karawang, Patriotjabar.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menyebutkan biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibebankan kepada masyarakat Karawang sebesar Rp150.000 per bidang, hal ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas di tingkat desa atau adat.
Seperti yang terjadi di desa Ciptamargi kecamatan Cilebar kabupaten Karawang. Dikatakan Ruyat Rusmana Kepala desa Ciptamargi pada saat dikonfirmasi oleh media online patriot jabar.id kamis (1/4/2021), ia menjelaskan kesepakatan yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu diantaranya, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.
Masih kata Kepala desa Ciptamargi Ruyat Rusmana ia mengintruksikan agar satgas PTSL pemerintah desa Ciptamargi di harapkan biaya pendaftaran PTSL harus sesuai dan merujuk surat keputusan bersama dari SKB tiga menteri Rp 150.000 perbidang dan itupun harus mengikuti kesepakatan bersama. Jangan ada penambahan pungutan biaya di luar kesepakatan, dan kalaupun sampai terjadi melebihi biaya Rp 150.000 itu diuar tanggung jawab kami,”ungkap Ruyat Rusmana kepada media online patriotjabar.
Meski demikian, kata Ruyat Rusmana Kades Ciptamargi pemerintah desa boleh melakukan pungutan biaya lebih Rp.150.000, sepanjang bukan program pembuatan sertifikat PTSL dan juga memiliki aturan yang jelas,”tuturnya.
Ia menambahkan SKB tiga menteri tentang biaya program PTSL Rp 150.000 itu sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa Ciptamargi, sehingga hal itu agar menjadi pedoman untuk satgas PTSL.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Ciptamargi ( H.Alim, S.pd ) sebagai ketua satuan tugas program PTSL tingkat desa menyatakan, dengan rujukan SKB tiga Kementerian tersebut ia komitmen dan bersedia akan bekerja sesuai aturan, bila ada anggota dibawah yang melanggar tentu akan saya tegur dan mengembalikan uang untuk biaya sertifikat tanah kepada masyarakat, Saya akan pantau anggota petugas / satgas PTSL desa Ciptamargi , apabila ada laporan petugas memungut lebih akan saya tegur sebagai ketua satuan tugas dan harus mengembalikan hak masyarakat,” singkatnya.(jun/mr)
Komentar