Bekasi, Patriotjabar.id – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Kabupaten Bekasi digelar pada 4 April 2021 Mendatang, dari sembilan Desa di tujuh Kecamatan, salah satunya Desa Setia Jaya Kecamatan Cabangbungin, ada dua kandidat Cakades, yakni nomor urut 1. Mardi SR dan Nomor urut 2. Sarino. sebelumnya calon dikenakan biaya sebesar Rp. 129.112.000.00 (Seratus dua puluh sembilan juta, seratus dua belas ribu rupiah) dengan berdalih pihak panitia kekurangan dana.
“Pihak panitia kekurangan dana sebanyak Rp. 129.112.000.00,- Kekurangan dana itu, akan kami lemparkan kepada kedua pihak calon, untuk menutupi kekurangan anggaran yang telah direncanakan, dengan demikian kami mohon bantuannya. Pada dasarnya Pilkades ini tidak di perbolehkan memungut biaya, karena Anggaran kami ini kurang, jadi kita adakan musyawarah untuk mencapai tujuan apa yang panitia butuhkan.” Pemaparan yang di sampaikan panitia Sunarta S.Pd. Minggu 21/2/2021. Dalam pembahasan RAB Pilkades Setiajaya.
Sebelumnya CAKADES dibebankan biaya oleh panitia Pilkades sebesar Rp. 129.112.000.00,- Untuk menutupi kekurangan anggaran yang dibutuhkan oleh panitia Pilkades Setiajaya, namun salah satu CAKADES keberatan, akhirnya kedua CAKADES membantu Rp. 10.000.000.00,- (Sepuluh juta rupiah). Masing-masing CAKADES membantu Rp. 5.000.000.00,- (lima juta rupiah).
Ketua Panitia Pilkades Setiajaya, Dadang Suryatna saat di konfirmasi media. Minggu 28/3/2021, Ketua panitia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait nominal Anggaran Pilkades dari APBD kabupaten Bekasi melalui APBDdes
“Gak bisa bicara Anggaran ….kenapa …tanyakan saja kepada bang Muklis sendiri, gitu aja yang kemarin,” Ucap sinis Dadang Suryatna panitia Pilkades Setia jaya saat di wawancarai di kantor sekertariat panitia
Dengan sinisnya dirinya mengatakan terkait Anggaran Pilkades melalui Anggaran APBD lewat APBDes, seperti enggan menjawab pertanyaan dari beberapa media.
Sudah sepantasnya Panitia Pilkades memberikan keterangan sejelas-jelasnya agar masyarakat mengetahui, berapa jumlah nominal Anggaran yang diterima oleh panitia dan digunakan untuk apa saja Anggaran Pilkades tersebut, jangan sampai menimbulkan kecurigaan, sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008.
Ditempat yang sama, di ungkapkan Hendrik Anggota BPD Setia Jaya, terkait persiapan pemilihan Pilkades, belum diketahui per itemnya lantaran yang mengetahui item tersebut adalah ketua BPD
” Anggaran pilkades sekitar Rp. 400.000.000.00(Empat ratus juta rupiah) terkait peruntukan persiapan Pilkades sudah ada di RAB, dan itemnya yang mengetahui hanya ketua BPD, Ungkap Hendrik Anggota BPD Setia Jaya
Hal ini disesalkan Obay Hendra Winandar Sekretaris Umum LSM PEKA. Mengingat Anggaran Pilkades yang bersumber dari APBD kabupaten Bekasi melalui APBDdes untuk Desa Setia Jaya cukup besar, kenapa masih memberatkan kepada Cakades Setiajaya sebesar Rp.5.000.000.00 (Lima juta rupiah) kepada setiap calonnya.
“Sudah sangat jelas didalam Undang-undang, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati Bekasi. Tentang Juklak dan Juknis Pilkades, tidak ada pungutan kepada Calon KepalaDesa, pungutan dalam bentuk apapun tidak dapat di benarkan kepada Cakades. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan anggaran untuk Pilkades dengan nilai yang cukup besar. Tidak ada dasar hukum yang menguatkan untuk panitia Pilkades meminta kepada Cakades, jalankan saja sesuai aturan yang ada.” Tandasnya
Lanjut ia “kalau bicara kurang, berapapun uang yang di sediakan akan kurang, inikan yang di sebut pesta demokrasi.yang namanya pesta mau di bikin besar ya besar….mau di bikin kecil ya kecil….tergantung panitia yang menjalankannya.” Tutup Obay Hendra Winandar Sekretaris Umum LSM PEKA, sa’at di kompirmasi di tempat kerjanya Kamis 1/4/2021. (KEMAL PARID)
Komentar