KETUA LSM PEKA KATAKAN, MUSDES PANTAI HARAPANJAYA CACAT PROSEDUR

Uncategorized886 views

Bekasi, Patriotjabar.id – Musyawarah Desa (MUSDES) Pantai Harapanjaya, yang dilaksanakan pada Senin 29/03/2021, bertempat di kantor BPD Harapanjaya, mendapat tanggapan serius dari LSM PEKA, tentang tidak hadirnya delapan orang anggota BPD Pantai Harapanjaya.

“Mengenai Musdes jelas juknisnya diatur dalam Permendes PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa . Musyawarah Desa Adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.” Jelas Eri Efendi SH Ketua LSM PEKA Selasa 30/3/2021.

Ia menambahkan, MUSDES Pantai Harapanjaya yang agendanya: 1. Penyusunan perubahan APBDESA Tahun Anggaran 2021.

  1. Penyusunan perubahan RKPDESA Tahun Anggaran 2021.
    3.validasi, Finalisasi,dan Penetapan data Penerima BLT-DD Tahun 2021.
    Ini merupakan hal yang bersifat strategis,yang harus di sepakati oleh anggota BPD, Pemerintah Desa,dan unsur masyarakat Desa Pantai Harapanjaya.

Ketika di Desa pantai Harapanjaya ada sembilan orang anggota BPD, yang hadir cuma satu orang anggota BPD, ini jelas BPD Harapanjaya sudah tabrak aturan, bisa jadi anggota BPD yang tidak hadir dalam MUSDES tersebut tidak memahami tugas pokok dan fungsi Selaku anggota BPD, haknya diambil sedangkan kewajibannya tidak di jalankan.

Jadi Musdes Desa tersebut telah melanggar Tata tertib yang di atur Permendes PDTT no 2 Tahun 2015 , sehingga musawarah tersebut semestinya Batal demi hukum karena cacat prosedur.” Tegas Eri Efendi SH Ketua LSM PEKA (KEMAL PARID)

Komentar