Bekasi, Patriotjabar.id – Pemerintah Desa Lenggahjaya dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dirasa masih kurang tanggap dan kurang memperhatikan penderitaan yang dialami oleh warganya. Sedangkan sudah dinyatakan Pada Undang-undang Dasar 1945 (UUD-1945) Dalam pasal 34 ayat 1. Bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Faktanya Darmih Binti Medar (56) tahun warga kampung batu jaya RT.02/01 Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Sudah dua tahun terbaring sakit, belum Dapat perhatian dari pemerintah, baik perintah Desa maupun pemerintah Daerah.
Darmih tinggal dirumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, Darmih Binti Medar menderita penyakit komplikasi. Sudah dua tahun terbaring di bale beralaskan tikar, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, hanya mengandalkan suaminya bekerja kuli ngangon kambing milik tetangganya,bahkan rumahnya berdiri di atas tanah orang.” Jelasnya
Reman suami ibu Darmih, meminta kepada kepalaDesa Lenggahjaya, Bupati Bekasi, Dinas Sosial, Camat Cabangbungin, Kapus Cabangbungin dan para Dermawan, agar segera membantu istri nya, yang sudah dua tahun sakit dan terbaring di tempat tidur.” Ucapnya kepada awak media.
“Peduli dan memperhatikan kondisi warganya, itu menjadi kewajiban dan keharusan kepalaDesa dan BPD, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kesejahteraan sosial diatur oleh undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.” Jelas Eri Efendi SH Ketua LSM PEKA
Dia menambahkan, di Desa selain kepalaDesa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang merupakan bagian dari pemerintahan Desa. BPD selain memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa, BPD juga memiliki kewenangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
” Saya harapkan kepalaDesa dan BPD mampu berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), dengan tanggung jawab dan jiwa pengabdian yang tinggi semata mata hanya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang di alami ibu Darmih saat ini.” Tutup Eri Efendi SH. (KEMAL PARID)
Komentar